Bima, Berita11.com— Massa Gerakan Solidaritas Peduli Tolo Nggeru Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menggelar unjuk rasa di persimpangan desa setempat, Rabu (23/10/2024) pagi.
Massa yang dipimpin Umardin tersebut menyampaikan empat pokok tuntutan, di antaranya menyorot kerusakan ekosistem lingkungan hutan dan mata air Mada Oi Panihi akibat perambahan hutan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saat unjuk rasa digelar, personil Kepolisian Sektor (Polsek) Donggo yang dipimpin Kapolsek Donggo, Inspektur Satu Nazarudin, turun langsung mengamankan unjuk rasa dan melakukan penggalangan terhadap massa.
Saat menemui massa, Kapolsek Donggo Iptu Nazarudin mengimbau massa agar membuka blokade jalan. Ia mengingatkan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Jadi saya harapkan jangan sampai terjadi aksi pemblokiran jalan, karena akan mengganggu pengguna jalan,” imbaunya.
Dikatakannya, massa bisa melakukan audiensi dengan pihak terkait yang mempunyai wewenang dalam penanganan perambatan hutan agar tuntutan massa bisa dijawab.
Selain itu, Kapolsek Donggo juga mengimbau massa aksi agar menahan diri, karena setia permasalahan pasti ada solusi atau jalan keluarnya.
“Namun dalam hal ini kami meminta kepada massa aksi untuk memberikan kesempatan agar kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang mempunyai tupoksi dalam hal penanganan pembabatan hutan tutupan negara, yang menyebabkan kekeringan mata air minum di So Lari dan So Palampi,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat bekerja sama dengan pihak KPH untuk meminimalisasi persoalan di wilayah setempat, khususnya berkaitan penanggulangan perambahan hutan.
Setelah upaya penggalangan dan audensi dengan KPH Tofo Pajo Soromandi, massa Gerakan Solidaritas Peduli Tolo Nggeru Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima membuka blokade jalan raya dan membubarkan diri. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News