Warga Desa Rasabou Desak Pemkab Bima dan BPN Selesaikan Masalah Program Sertifikat LC

Massa Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Desa Rasabou saat menggelar aksi menutup ruas jalan negara Lintas Bima-Sumbawa di persimpangan di depan SDN 3 Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Rabu (25/10/2023) siang.
Massa Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Desa Rasabou saat menggelar aksi menutup ruas jalan negara Lintas Bima-Sumbawa di persimpangan di depan SDN 3 Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Rabu (25/10/2023) siang.

Bima, Berita11.com— Puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Desa Rasabou menutup ruas jalan negara Lintas Bima-Sumbawa di persimpangan di depan SDN 3 Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Rabu (25/10/2023) siang.

Aksi massa menutup ruas jalan berlangsung dari pukul 09.50 Wita hingga pukul 15.45 Wita. Akibatnya kendaraan yang melintas di jalan negara tersebut menumpuk dan terjebak kemacetan sepanjang satu kilometer. Massa Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Desa Rasabou di antaranya terdiri dari ibu-ibu. Mereka membawa poster berisi isu tuntutan kepada pemerintah.

Bacaan Lainnya

Massa yang dikoordinir Hikmah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan pihak Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Bima segera menyelesaikan persoalan program sertifikat konsolidasi lahan (land consolidation/ LC) yang terindikasi merampas lahan milik warga di desa setempat.

Dalam aksinya, massa menyampaikan lima pokok tuntutan agar pemerintah membatalkan sertifikat yang diterbitkan dari program LC dan mengembalikan hak-hak Masyarakat seperti semula. Menuntut agar uang ynag dipungut oknum staf desa dari Masyarakat untuk mengambil sertifikat LC dikembalikan.

BACA JUGA: Konsolidasi Ribuan Massa di Lombok, Nyai Djuwairiyah Fawaid Ajak Menangkan AMIN

Selain itu, meminta agar pemerintah mengembalikan fungsi lahan pertanian dan mengeruk Kembali material yang digunakan untuk menimbun jalan karena menyebabkan rusaknya lahan dan saluran irigasi pertanian, sehingga hasil pertanian menurun drastis.

Massa juga mendesak agar piihak-pihak terkait seperti Bappeda Litbang Kabupaten Bima, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, BPN dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima segera menyelesaikan polemic program LC yang telah berlangsung selama 14 tahun tersebut, serta meminta proses secara hukum pihak-pihak terkait dengan program LC dengan memanfaatkan program LC untuk keuntungan pribadi, merampas hak-hak Masyarakat dan menguasai tanah milik masyarakat dengan dalih tanah stup.

“Masalah ini sudah lama bahkan sudah dilaporkan ke Polres Bima. Perlu diketahui pemerintah daerah perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk memberikan kemaslahatan masyarakat. Tapi apa yang terjadi di Desa Rasabou, oknum-oknum aparaturnya memperkaya diri,” kata Hikmah dalam orasinya

Hikmah mengatakan, massa tidak akan membuka ruas jalan selama pihak-pihak terkait belum menemui mereka. “Kami minta pada ibu kami, bupati itu adalah ibu kami yang harus mendengar keluhan kami. Kami diiming-imingi sertifikat gratis. Selama belum dihadirkan orang orang tertentu kami tidak akan membuka jalan selama persoalan ini tidak diselesaikan,” ancamnya.

BACA JUGA: Diduga Dipicu Arus Pendek, Tiga Rumah Warga Bima Terbakar, Kerugian Rp300 Juta
Massa Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Desa Rasabou saat menggelar aksi menutup ruas jalan negara Lintas Bima-Sumbawa di persimpangan di depan SDN 3 Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Rabu (25/10/2023) siang.
Massa Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Desa Rasabou saat menggelar aksi menutup ruas jalan negara Lintas Bima-Sumbawa di persimpangan di depan SDN 3 Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Rabu (25/10/2023) siang.

Setelah aksi berlangsung lebih kurang dua jam, massa sempat setuju aparat keamanan membuka separuh ruas jalan yang ditutup selama 10 menit. Setelah itu massa Kembali menutup ruas jalan dengan kayu dan tumpukan ban bekas.

Setelah aksi massa menutup ruas jalan lebih dari dua jam, Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin berupaya bernegosiasi dengan massa agar mau membuka ruas jalan yang ditutup. Namun massa bergeming. Sekira pukul 15.05 Wita, Kabag Operasi Polres Bima, AKP Iwan Sugianto dan Komandan Kompi Batalyon C Pelopor Brimob Bima, Iptu Aswadin tiba di lokasi aksi.

Dalam proses negosiasi dengan massa, AKP Iwan Sugianto mengisyaratkan akan membantu menfasilitasi massa dengan pihak terkait. Tak lama setelah itu, sekira pukul 15.25 Wita, massa sepakat mengizinkan ruas jalan yang ditutup dibuka, sehingga arus lalu lintas kendaraan kembali lancar.

Usai menggelar aksi dan blockade jalan negara, massa Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Desa Rasabou beraudiensi dengan pihak ATR/ BPN Kabupaten Bima di aula kantor Pemerintah Kecamatan Bolo. [B-19/B-12]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait