Bima, Berita11.com—Koramil 1608-02/Bolo bersama Unit Intelijen Kodim 1608/ Bima berhasil menggerebek pengedar narkoba berinisial Ma (24 tahun) di Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Kamis (20/2/2025).
Operasi tangan tersebut Danramil Lettu Inf Mustamin Hidayat dengan bantuan Unit Inteldim 1608/Bima. Penggerebekan yang berlangsung dari pukul 17.00 hingga 19.00 WITA ini setelah aparat TNI menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Proses penggerebekan turut disaksikan kepala dusun serta tokoh masyarakat di setempat. Aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 16 paket sabu-sabu, dua klip kosong, tiga telepon genggam berbagai merek, dua belati, serta uang tunai Rp1.435.000.
Selain itu, ditemukan pula bong, tujuh korek api, minyak wangi, pisau cutter, serta sehelai celana jeans. Barang bukti dan tersangka kemudian diamankan di Makodim 1608/Bima untuk pendalaman lebih lanjut.
Pengedar beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Bima guna proses hukum selanjutnya. Kodim 1608/Bima menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas wilayah dan membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang meresahkan warga.
Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M., dalam keterangannya menyampaikan pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian serta semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sesuai dengan tugas OMSP di antaranya adalah membantu tugas kepolisian, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba demi stabilitas wilayah & ketenteraman warga Bima, jangan main-main kami tegas,” ujarnya. [B-12]