Polres Dompu Amankan Ayah yang Tega Jual Anak Kandung Seharga Rp5 Juta

Pria yang diduga tega menjual anak kandung berusia 1,4 tahun diamankan aparat kepolisian.
Pria yang diduga tega menjual anak kandung berusia 1,4 tahun diamankan aparat kepolisian.

Dompu, Berita11.com— Kepolisian Resor (Polres) Dompu melalui Polsek Dompu mengamankan pria 22 tahun berinisial J yang tega menjual anak kandungnya 1,4 tahun kepada orang lain seharga Rp5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 sekira pukul 04.30 WITA, ketika warga berinisial J, mendatangi rumah seorang perempuan berinisial IM di Dusun Saka, Desa Manggeasi Kabupaten Dompu. Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku menyerahkan anak kandungnya kepada IM dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Dompu IPTU Ade Helmi,  menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga pelaku yang mempertanyakan keberadaan anak perempuan tersebut.

BACA JUGA:  Akvitis IMM Bima Soroti Pasal Kontroversial UU KUHAP 2025: Ancam Keadilan dan HAM

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Personel Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas segera bergerak ke lokasi, mengamankan terduga pelaku, serta melakukan langkah penanganan awal terhadap korban,” jelas IPTU Helmi.

Sekira pukul 21.30 WITA, anggota Polsek Dompu mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku di Desa O’o, Kecamatan Dompu, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Ade memastikan korban telah  dalam kondisi aman dan mendapat penanganan sesuai prosedur perlindungan anak.

Ade menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku, termasuk pemeriksaan kondisi psikologis korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin  melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu berkomitmen penuh menangani kasus ini secara profesional dan mengedepankan perlindungan hak anak.

BACA JUGA:  Gerebek Rumah di bawah Gunung Tambora, Polisi Tangkap Pasangan Kekasih yang Diduga Pengedar Narkoba

“Kapolres Dompu menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan maupun perdagangan anak merupakan kejahatan serius. Polri akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujar IPTU Nyoman.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman, serta akan terus dimonitor perkembangannya guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, demi mencegah terulangnya peristiwa serupa. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait