Dompu, Berita11.com– Personel Polsek Pekat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias DO (34) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial RI (22). Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Pekat II, Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu pada Jumat malam (6/2/2026).
Kapolsek Pekat, IPTU Jubaidin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, korban tengah tertidur di dalam kamarnya sebelum tiba-tiba pelaku masuk secara diam-diam.
“Terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban lalu melakukan kontak fisik secara paksa. Korban sempat melakukan perlawanan meskipun terduga pelaku mencoba mengiming-imingi sejumlah uang agar korban menuruti kemauannya,” ujar IPTU Jubaidin.
Mendapat perlawanan sengit dari korban, pelaku kemudian melarikan diri karena takut aksinya diketahui oleh warga sekitar. Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pekat pada siang harinya sekitar pukul 13.00 WITA.
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP dan pendekatan kepada keluarga korban untuk meredam emosi massa.

“Kami langsung melakukan upaya penggalangan terhadap pihak keluarga korban agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri. Kami meminta keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian,” tambah Kapolsek.
Pada pukul 19.00 WITA, Kapolsek Pekat bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan AR tanpa perlawanan. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat kasus ini menyangkut kekerasan seksual, penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu.
Polsek Pekat juga menugaskan Bhabinkamtibmas setempat untuk terus memonitor situasi di Desa Pekat guna memastikan kondisi Kamtibmas tetap kondusif pasca-penangkapan tersebut. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News












