Bima, Berita11.com-– BPJS Kesehatan Cabang Bima menggelar rapat koordinasi lintas sektor dan sosialisasi pemberian informasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di ruang rapat utama Kantor Pemkab Bima, di Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (3/3/2026) pukul 13.00.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan akurasi dan sinkronisasi data kepesertaan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bima Muhammad Jupri Sardi, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bima Aidin, SH, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima H. Masykur. Seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Bima turut diundang sebagai peserta.
Dalam forum tersebut terungkap sekitar 25 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Penonaktifan dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala DPMD Kabupaten Bima, H. Masykur, menyatakan bahwa persoalan tersebut bersifat teknis dan berkaitan dengan sinkronisasi data. Ia menegaskan pentingnya koordinasi dan pemutakhiran data secara berkala untuk mendukung pelaksanaan Program JKN.
Sementara itu, BPS dan Dinas Sosial Kabupaten Bima menekankan pentingnya keselarasan data kesejahteraan sosial dan data kependudukan sebagai dasar penetapan kepesertaan. BPS menjelaskan bahwa sensus penduduk dilakukan setiap 10 tahun sehingga diperlukan pembaruan data secara berkala di tingkat desa.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bima, Aidin, mengatakan sosialisasi tersebut penting agar kepala desa dapat menyampaikan langsung kepada masyarakat terkait perubahan status keaktifan peserta JKN.
“Kami berharap pemerintah desa dapat menyosialisasikan program JKN, mengingat adanya perubahan status kepesertaan,” ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, menjelaskan bahwa pendataan dapat dilakukan secara manual sepanjang masyarakat memiliki NIK. Ia juga mengimbau agar bayi yang baru lahir segera didaftarkan sebagai peserta JKN setelah memiliki akta kelahiran dan NIK.
Menurutnya, kepesertaan PBI dibiayai pemerintah pusat maupun melalui PBI yang bersumber dari APBD. Selain itu, terdapat segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
Adapun besaran iuran PBPU per bulan, yakni Kelas I sebesar Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000. BPJS Kesehatan mengimbau peserta membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan.
“Iuran yang dibayarkan peserta sangat berarti bagi masyarakat yang sedang menjalani perawatan karena Program JKN menganut prinsip gotong royong, yang sehat membantu yang sakit,” kata Arie.
Ia juga menegaskan pentingnya pelaporan peserta yang meninggal dunia atau pindah domisili agar data dapat segera diperbarui dan kuota kepesertaan dialihkan kepada warga lain yang membutuhkan.
Kepala BPS Kabupaten Bima, Muhammad Jupri Sardi, menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, BPS ditugaskan memadukan seluruh data sosial ekonomi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional berbasis NIK.
Data tersebut berasal dari berbagai sumber, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), P3KE, Regsosek, PLN, Pertamina, Dukcapil, dan perbankan. Selanjutnya, data diverifikasi dan diranking secara nasional dalam desil 1 hingga 10 sebelum diserahkan kepada kementerian atau lembaga untuk penyaluran program.

Ia menambahkan, perubahan desil dapat terjadi akibat hasil verifikasi lapangan, perubahan kepemilikan aset, maupun ketidaktertiban administrasi. Perbaikan data harus melalui mekanisme verifikasi dan musyawarah desa atau kelurahan.
Dalam sesi diskusi, sejumlah kepala desa menyampaikan kendala terkait sinkronisasi data. Kepala Desa Karumbu, Suherman, mengatakan pemerintah desa telah melakukan pendataan ulang, namun terkendala anggaran setelah adanya pemangkasan dana desa.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Desa Roka dan Kepala Desa Belo. Mereka menyebutkan data lama masih muncul dalam sistem, termasuk nama warga yang telah meninggal dunia, meskipun desa telah melakukan pembaruan data.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi guna memastikan ketepatan sasaran Program JKN di Kabupaten Bima. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News











