Mataram, Berita11.com – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Nusa Tenggara Barat mendorong DPRD Provinsi NTB untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami dugaan pelanggaran dalam proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Ketua EW LMND NTB, Arif Haryadi, menyampaikan bahwa DPRD Provinsi NTB memiliki kewenangan serta hak untuk membentuk pansus sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Menurutnya, pembentukan pansus diperlukan untuk memastikan bahwa proses rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Pemprov NTB telah berjalan sesuai aturan serta tidak melanggar ketentuan administratif yang berlaku.
“Pansus DPRD penting untuk memastikan bahwa rotasi dan mutasi pejabat di Pemprov NTB tidak melanggar aturan serta menjawab berbagai pertanyaan publik yang ramai diperbincangkan belakangan ini,” ujar Arif melalui pernyataan tertulis, Minggu (15/3/2026).
Arif menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mutasi dan rotasi pejabat seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi, serta sistem merit.
Namun, berdasarkan hasil advokasi lapangan yang dilakukan LMND NTB, pihaknya menilai bahwa proses rotasi dan mutasi yang dilakukan sebelumnya tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip tersebut.
“Kami melihat adanya indikasi penggunaan pendekatan politik balas budi dalam proses rotasi dan mutasi tersebut,” kata Arif.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus memenuhi prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan profesionalitas.
Menurutnya, dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi yang dilakukan Pemprov NTB, terdapat pejabat yang tidak menerima pemberitahuan atau surat keputusan (SK) secara jelas terkait perpindahan jabatan mereka.
Arif menegaskan bahwa DPRD Provinsi NTB perlu mendalami berbagai dugaan pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“Dengan berbagai persoalan yang muncul, seharusnya DPRD Provinsi NTB mendalami dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan di Pemprov NTB. Pembentukan pansus akan memberikan ruang yang lebih luas bagi DPRD untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rotasi dan mutasi tersebut,” tegasnya. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News











