Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Dompu Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan Busur Panah

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dompu, Berita11.com – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan busur panah yang terjadi di wilayah Kabupaten Dompu. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MR (16), FD alias DD (16), dan MTS (17), yang seluruhnya masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai 2, Kecamatan Woja dan Lingkungan Ujung Pandang, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/VI/2026/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB. Korban dalam peristiwa tersebut adalah SERTU A. Malik (40), anggota TNI yang berdomisili di Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu.

BACA JUGA:  Lagi Asyik Jebol Tembok Retail, Tiga Pria yang sedang Teler ini Ditangkap Polisi

Peristiwa terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, anggota Polsek Dompu bersama Babinsa menerima informasi adanya sekelompok remaja yang berkumpul di depan Kantor Inspektorat di Tanjakan Jado dan diduga hendak melakukan penyerangan.

Ketika petugas mendatangi lokasi, kelompok tersebut melarikan diri sambil melepaskan anak panah. Salah satu anak panah mengenai korban. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun para pelaku melarikan diri setelah sempat mengancam menggunakan busur panah.

Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial FD alias DD dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan MR yang sempat bersembunyi di rumah warga. Sementara satu pelaku lainnya, MTS, diserahkan oleh pihak keluarga kepada kepolisian.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah anak panah.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  MPK: 17 Sertifikat Oknum Mantan Kades dan Pegawai BPN Muncul di atas Tanah Milik Masyarakat

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika turut mengapresiasi kinerja Tim Jatanras dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Polres Dompu tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk tindakan kriminal yang membahayakan keselamatan jiwa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Situasi kamtibmas di wilayah tersebut dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait