MUI Soroti Fenomena Pernikahan Dini di Bima, Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga dan Moral Generasi Muda

Ustadz Irwan M.Pd.I (Kiri). Foto Ist.
Ustadz Irwan M.Pd.I (Kiri). Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Fenomena pernikahan dini yang masih terjadi di Kabupaten Bima menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima.

Tingginya angka pernikahan usia anak, terutama yang diawali dengan kehamilan sebelum pernikahan, dinilai sebagai persoalan sosial yang membutuhkan penanganan bersama melalui penguatan keluarga, pendidikan moral, serta pembinaan karakter generasi muda.

Bacaan Lainnya




Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bima, Ustadz Irwan, mengatakan apabila data menunjukkan terdapat ratusan kasus pernikahan dini setiap tahun dengan sebagian besar dipicu oleh kehamilan sebelum pernikahan, maka kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek individu, tetapi mencerminkan adanya tantangan yang lebih luas dalam kehidupan keluarga, lingkungan sosial, pendidikan, serta pengaruh perkembangan teknologi dan budaya.

Ustadz Irwan menilai tingginya angka kehamilan sebelum pernikahan yang berujung pada pernikahan dini dapat menjadi salah satu indikator melemahnya kontrol sosial, pengawasan keluarga, serta proses internalisasi nilai agama dan budaya di tengah masyarakat.

“Fenomena ini tentu menjadi perhatian bersama. Dari perspektif sosial, pendidikan, dan keagamaan, kondisi tersebut menunjukkan adanya tantangan dalam pembinaan moral generasi muda. Namun persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan individu, karena banyak faktor yang mempengaruhinya, mulai dari keluarga, lingkungan, pendidikan, hingga perkembangan media digital,” ujarnya melalui layanan media sosial whatshapp, Rabu (1/7/2026).

BACA JUGA:  Pimpinan MUI Kabupaten Bima Serukan Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai dan tanpa Money Politics

Ia menegaskan, MUI Kabupaten Bima mendorong agar persoalan pernikahan dini tidak disikapi hanya dengan pendekatan menyalahkan, melainkan melalui upaya pencegahan dan pembinaan yang melibatkan seluruh pihak.

“Yang perlu dilakukan adalah memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan agama, pembentukan karakter, serta menghidupkan kembali nilai-nilai budaya lokal yang menjadi pedoman masyarakat Bima,” kata Akademisi Universitas Muhammadiyah Bima sekaligus Direktur Ponpes Al Maliky Kabupaten Bima ini.

Menurut Ustadz Irwan, falsafah Maja Labo Dahu harus kembali ditempatkan sebagai nilai moral yang membimbing perilaku masyarakat, terutama generasi muda.

“Nilai Maja Labo Dahu bukan hanya slogan, tetapi harus menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai malu dan takut melakukan hal yang bertentangan dengan norma agama dan budaya harus ditanamkan sejak lingkungan keluarga,” jelasnya.

Ia menyebut keluarga memiliki peran paling penting dalam mencegah terjadinya pernikahan dini. Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan pendidikan moral, serta melakukan pendampingan terhadap penggunaan media sosial.

“Pengawasan dan komunikasi dalam keluarga menjadi kunci. Anak-anak harus mendapatkan ruang dialog agar mereka memahami risiko dan konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil,” tambahnya.

BACA JUGA:  Aktivis Sorot Pengelolaan Dana BUMDes di Desa Sondosia

MUI Kabupaten Bima mendorong adanya kerja bersama antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil dalam menangani persoalan pernikahan dini.

Beberapa langkah yang perlu diperkuat, kata dia, antara lain pendidikan karakter dan agama sejak tingkat keluarga hingga lembaga pendidikan, penguatan program parenting bagi orang tua, edukasi kesehatan reproduksi yang sesuai dengan nilai agama dan budaya, serta pengawasan terhadap proses dispensasi perkawinan.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat juga perlu menyediakan ruang positif bagi generasi muda melalui kegiatan keagamaan, olahraga, seni budaya, literasi, serta pengembangan keterampilan.

“Generasi muda harus diberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang dengan kegiatan yang positif. Pencegahan pernikahan dini tidak cukup hanya dengan aturan, tetapi membutuhkan lingkungan yang mendukung pembentukan karakter mereka,” ujarnya.

Ustadz Irwan menegaskan bahwa meningkatnya kasus pernikahan dini harus menjadi alarm sosial bagi seluruh masyarakat Bima untuk melakukan evaluasi dan memperkuat kembali nilai-nilai moral.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Identitas Bima sebagai daerah yang religius harus diwujudkan dalam perilaku nyata, bukan hanya menjadi simbol. Nilai agama dan budaya harus hidup dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat,” pungkasnya.[B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait