Bima, Berita11.com— Sejumlah pihak menyorot proses seleksi adhoc penyelenggara Pemilu 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Masalahnya, hasil seleksi PPK diduga hasil “titipan”, karena peserta yang memiliki nilai bagus saat tahapan Computer Assisted Test (CAT) justru tidak dilloloskan, sedangkan proses penilaian dalam seleksi wawancara dinilai lebih subjektif. Namun hal itu dibantah Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran.
Salah satu aktivis di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Amiruddin menyatakan, proses seleksi PPK untuk Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Bima sarat kepentingan dan terkait dengan kepentingan tertentu dari penyelenggara Pemilu. Karena menurutnya, KPU Kabupaten Bima meloloskan orang-orang tertentu.
“Sederetan nama yang lolos sebagai PPK viral sebelum KPU umumkan hasil seleksi. Ini kan konyol,” ujar dia, Sabtu (17/12/2022).
Kata Amiruddin, mestinya proses seleksi tidak seperti itu. Namun dilakukan secara transparan dan akutanbel sebagaimana asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu. “Karena kasihan teman – teman yang sudah susah payah untuk mengikuti proses seleksi PPK. Berapa banyak orang yang didzolimi oleh KPU Kabupaten Bima, mereka rela tinggalkan aktivitas dan keluarga untuk mengurus kelengkapan administrasi. Tapi kenyataan yang didapat pepesan kosong dan harapan sirna bak ditelan bumi,” ujar pria yang akrab disapa Amir Riskan itu.
Amir juga menuding, proses rekrutmen panitia adhoc oleh komisioner KPU Kabupaten Bima yang bertugas pada periode saat ini kesannya buruk. Contohnya pada Pemilu 2019 yang lolos sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima justru warga dari luar desa setempat, yaitu warga Desa Dena Kecamatan Madapangga. Setelah itu, peserta yang sudah PPK dianulir tanpa ada penjelasan.
“Kapan mau maju negara ini, kalau praktik jahat masih diterapkan demi kepuasan oknum atau golongan tertentu,” ujarnya.
Dia berharap masalah seperti itu tidak lagi terjadi, karena yang diharapkan adalah penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel, jujur (fair), adil professional dan proporsional sebagaimana prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu dan regulasi yang mengatur penyelenggara Pemilu.
“Pola seperti ini adalah upaya pembodohan dan harus diubah demi terwujud demokrasi yang akuntabel dan berintegritas,” ujarnya.
Salah satu peserta seleksi PPK untuk Pemilu 2024 asal Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Faisal menuding KPU Kabupaten Bima tidak berintgritas dalam menyelenggarakan Pemilu. Karena menurutnya penyelenggara tersebut tidak jujur dan tidak adil dalam menetapkan hasil seleksi PPK. Mestinya, proses dan hasil wawancara dibuka. Bagaimana proses skoring atau nilai akhir, sehingga dapat dinyatakan lulus.
“Seleksi CAT sangat bagus. Tapi masuk ke wawancara sangat konyol,” ucap Faisal.
Menurut dia, proses seleksi wawancara lebih kental unsur subjektif dari panitia. Peserta yang lolos nilai rendah dan yang tidak lolos memiliki nilai yang tinggi. Kemudian, nilai wawancara tidak diumumkan secara terbuka, sehingga terkesan ada kepentingan tertentu untuk meloloskan peserta tertentu.
“KPU tidak berani menyelenggarakan sitem uji wawancara PPK dengan metode CAT dalam bentuk soal dan skoring nilai dan hal itu sangat disayangkan, padahal supaya rekruitmen PPK menghasilkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas,” ujarnya.
Dikatakannya, beberapa pertanyaan saat tahapan seleksi wawancara (fit and properties) calon anggota yang dilontarkan panitia tidak berbobot. Padahal proses seleksi wawancara seharusnya dilakukan untuk mengetahui integritas dan profesionalitas calon anggota PPK. Termasuk untuk memastikan tidak ada peserta yang berafiliasi dengan partai politik tertentu.
“Peserta diberikan soal tidak berbobot, antara lain ditanya berapa jumlah desa di Kabupaten Bima, berapa jumlah Dapil pada Pemilu tahun 2024,” ujarnya.
Selain peserta dan aktivis di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, proses seleksi PPK untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bima juga mendapat atensi dari sejumlah kalangan termasuk mantan aktivis HMI Badko Nusra, Taufiqurrahman.
Adapun berkaitan protes peserta seleksi PPK di Kabupaten Bima dan sorotan sejumlah pihak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima yang ikut mengawasi proses seleksi adhoc penyelenggara Pemilu 2024 tersebut enggan merespon saat dikonfirmasi wartawan.
KPU Kabupaten Bima Tegaskan Seleksi PPK sudah Sesuai Juknis
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran membatah sorotan terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi PPK untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bima.
Menurutnya seleksi badan adhoc PPK telah dilaksanakan sesuai tahapan sebagaimana dalam lampiran petunjuk teknis yang disusun KPU Pusat.
“Nilai tes tulis (CAT) sifatnya bukan kumulatif, CAT adalah tiket masuk untuk seleksi wawancara,” ujar Imran menjawab Berita11.com melalui layanan media sosial whatshapp, Minggu (18/12/2022).
Imran juga menjelaskan, berkaitan daerah pemilihan (Dapil) atau jumlah desa adalah bagian dari cakupan pemahaman kewilayahan yang didalami pihaknya. “Hasil akhir sebagaimana yang diumumkan adalah hasil penilaian akhir dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada,” tandasnya. [B-17/B-19/B-22]