Kota Bima, Berita11.com— Tigakawanan jambret di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, masing-masing berinisial A alias AL (26 tahun), AF (38) dan AP (38) tak berkutik saat diringkus polisi, Rabu (15/2/2023). Ketiganya berulah menjambret telepon selular (Ponsel) cucu pernawirawan Polri di Kota Bima.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Bima Kota, Inspektur Satu M Rayendra RAP, mengatakan, tiga kawanan jambret yang diringkus polisi tersebut merupakan warga Kota Bima.
Ketiganya melancarkan aksi menjambret Ponsel korban yang masih belia saat bermain depan rumah dan tokoh (Ruko) di kawasan Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Aksi tiga kawanan tersebut kata Rayendra, berhasil diungkap Tim Puma 2 Satuan Reskrim Polres Bima Kota setelah melihat rekaman kamera pengawas (closed-circuit television/ CCTV). Polisi kemudian mendapatkan ciri dan identitas para pelaku.
Polisi juga mengamankan pembeli Ponsel (handphone) hasil jambret yang dijual oleh para terduga pelaku.
“Kini ketiga kawanan penjambret ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” kata Rayendra. [B-12]