Oleh: Nabila Nova Brillian
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dalam agama Islam memiliki tata cara sendiri untuk mengatur kegiatan bertransaksi. Transaksi yang dianjurkan dalam agama Islam adalah keuangan syariah. Transaksi atau keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang beroperasi sesuai dengan hukum dan transaksi syariah. Seperti halnya keuangan konvensional, komponen keuangan syariah mencakup pasar, lembaga keuangan, instrumen keuangan, dan jasa keuangan. Keempat elemen tersebut diatur oleh hukum syariah dan peraturan industri keuangan yang berlaku.
Prinsip dasar transaksi syariah adalah menghindari hal-hal yang diharamkan. Transaksi syariah dibangun atas asumsi bahwa manusia sadar dan akan bertanggungjawab atas semua perbuatannya. Dalam melakukan transaksi dimulai dengan akad atau perjanjian, kemudian akan menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak agar tidak ada pihak yang terzalimi.
Seperti yang kita ketahui transaksi syariah merupakan kesepakan antara penjual dan pembeli untuk melakukan kegiatan tukar menukar barang dan jasa sesuai dengan hukum dan ketentuan Islam yang berlandaskan pada Alquran, hadis Nabi Muhammad SAW, ijma’, dan qiyas. Dalam Islam dianjurkan untuk melakukan transaksi secara syariah agar terhindar dari riba, karena pada dasarnya riba memiliki unsur eksploitasi dan merugikan orang lain. Tetapi kurangnya pengetahuan masyarakat tentang larangan riba, hukum riba, dan serta sebab dari riba membuat pengguna sulit terlepas dari riba. Untuk menghentikan hal tersebut perlu dilakukan pemahaman secara menyerluruh dengan cara mengadakan sosialisasi kepada masyarakat muslim tentang bahaya riba agar masyarakat tidak melakukan transaksi yang terdapat unsur riba di dalamnya.
Di Indonesia sudah terdapat penyelenggara keuangan yang menerapkan prinsip transaksi syariah, salah satunya adalah bank syariah. Hal ini berguna untuk membantu masyarakat Indonesia agar bertransaksi secara syariah dan terhindar dari riba. Bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil, aspek keadilan, investasi beretika, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Selain itu, bank syariah juga melakukan kegiatan transaksi menggunakan akad murabahah, mudharabah, wadiah dan lain-lain. Sebagai umat Islam sudah menjadi kewajiban kita untuk menyampaikan kebaikan, salah satunya adalah menyampaikan tentang larangan dan pentingnya melakukan transaksi secara syariah agar terhindar dari riba. Karena riba merupakan perbuatan yang dibenci olah Allah SWT dan akan menjadi dosar bagi yang melakukannya, maka dari itu Allah memberi janji kepada umat Islam yang berhenti dan meninggalkan riba akan dijamin tercukupi kebutuhannya dan berkah dalam hidupnya (*)
Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang.