Gasak Isi Lemari Korban hingga Rp15 Juta, Dua Petani dari Lima Kawanan Pencuri ini Diringkus Polres Bima Kota

Dua dari Lima Kawanan Curat yang Berhasil Diamankan Polsek Wera, Polres Bima Kota, Jumat (21/5/2021).

Kota Bima, Berita11.com— Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Wera Polres Bima Kota yang dipimpin IPTU Husnain berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (21/5/2021) siang.

Bacaan Lainnya

Selain dua terduga pelaku masing-masing berinisial AN alias Noda (21 tahun), petani asal Dusun Tolomila Desa Pai Kecamatan Wera Kabupaten Bima dan AH alias Aya (18 tahun) petani asal Dusun Nanganae Desa Kalajena, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,6 juta, dua tas berwarna hitam, BPKB mobil, BPKB sepeda motor, dua dompet, ATM BRI, KTP dan beberapa lembar surat emas.

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin menjelaskan, pengungkapan kasus Curat tersebut berdasarkan laporan korban, Fatmah (39 tahun), warga RT 11/06 Dusun Tengge, Desa Kalajena, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, sebagaimana laporan yang teregistrasi LP/K/06/V/2021/NTB/Res Bima Kota/Sek Wera, 21 Mei 2021.

BACA JUGA: Soal Pembakaran Sekretariat Pemenangan, ini Respon Ketua DPW Partai Ummat Kabupaten Bima

Adapun tempat kejadian perkara pencurian di rumah korban sekira pukul 02.00 Wita pada Kamis, 20 Mei 2021.

IPTU Jufrin menjelaskan, pencurian tersebut terjadi saat pelapor (korban) sedang tidur di kamar bersama adiknya. Para terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak dan mencongkel jendela di ruang tamu. Setelah itu, mengacak-acak isi lemari dan mengambil dua tas yang berisi uang Rp8 juta, perhiasan emas 6 gram, BPKB mobil, BPKB sepeda motor, beberapa lembar surat emas, ATM BRI, KTP dan dua dompet.

Sejumlah Barang Bukti Kejahatan Para Pelaku.

“Sehingga total kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp15 juta dan pada saat itu korban sempat memergoki aksi pelaku dan kemudian berteriak, sehingga para pelaku melarikan diri dengan membawa dua tas warna hitam berisi uang, emas dan surat-surat berharga,” katanya.

Pasca peristiwa pencurian dengan pemberatan itu, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Polsek Wera Polres Bima Kota.

IPTU Jufrin menjelaskan kronologi penangkapan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Wera bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas bersama piket SPK 1 Polsek Wera melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya ditemukan dua pasang sandal yang tertinggal di sekitar TKP.

BACA JUGA: Terapkan PPKM, ini Poin Utama Instruksi Wali Kota Bima

“Diduga sandal tersebut milik para pelaku, dari BB sandal yang tertinggal di TKP tersebutlah ditemukan petunjuk bahwa yang diduga pelaku adalah si AN (inisial) alias Noda dan si AH (inisial) alias Aya, kemudian anggota Polsek Wera mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Dusun Nanganae Desa Kalajena,” ujarnya.

Setelah memperoleh informasi tersebut, anggota kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Adapun dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka berlima yang melakukan pencurian di dalam rumah korban.

Ketiga kawanan lain dari aksi pencurian tersebut masing-masing berinisial HR, UP, AN yang masih dalam pencarian aparat kepolisian. Kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap juga mengakui bahwaa beberapa barang bukti tas yang berisi surat-surat berharga milik korban mereka buang di hutan So Tengge Desa Kalajena Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

“Kemudian anggota mengambil BB yang sempat dibuang tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku dan BB diamankan di Mako Polsek Wera untuok diproses secara hukum,” pungkas IPTU Jufrin. [B-12]

Pos terkait