Gerebek Tempat “Langganan” Transaksi Narkoba, Polisi Amankan 1,01 Gram Sabu-sabu dan Dua Pria

Dua Pria di Desa Sangiang Kecamatan Sape, Kabupaten Bima Diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Bersama Sabu-Sabu dan Sejumlah Barang Bukti, Jumat (21/5/2021).

Kota Bima, Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota mengamankan sabu-sabu 1,01 gram dan dua pria masing-masing berinisial BD (33 tahun) dan RM (35), warga Desa Sangiang Kecamatan Sape, Kabupaten Bima saat menggerebek rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba di desa setempat, Jumat (21/5/2021) siang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin menjelaskan, penggerebekan oleh Tim Opsnal dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli SH.

Kedua pria tersebut ditangkap di dua TKP berbeda di RT/ RW dan desa yang sama. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni dua lembar plastic berisi Kristal putih yang diduga sabu-sabu bruto 1,31 gram (netto 1,01 gram), tiga bong, isolasi, dua sendok pipet, lima korek api gas, lima HP, dua bungkus klip, kotak warna hijau, sumbu, tabung surya, dan tiga pipet.

BACA JUGA: Sepeda Motor Mantan Ketua BEM Diembat Pencuri, Aksi Terekam CCTV

“Sekitar pukul 10.00 Wita anggota Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah warga, di Desa Sangiang RT 16 RW 09 Kecamatan Sape Kabupaten Bima sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika,” ujar IPTU Jufrin.

Informasi tersebut, kemudian dilaporkan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kepada Kasat Resnarkoba IPTU Ramli SH yang selanjutnya memerintahkan anggota melakukan penyelidikan informasi tersebut.

Sekira pukul 11.40 wita anggota Opsnal Reserse Narkoba berhasil mengamankan satu pria berinisial BD yang sedang berada di dalam rumah (TKP 1).

“Selanjutnya petugas memanggil ketua RT setempat dan ditunjunkan sprintgas dan dilakukan pengeledahan badan. Di area TKP 1 kemudian ditemukan satu lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu, ditemukan di bawah karpet di dalam kamar rumah tersebut, ditemukan alat hisap bong dan barang bukti lainya,” jelas IPTU Jufrin.

BACA JUGA: Gasak Isi Lemari Korban hingga Rp15 Juta, Dua Petani dari Lima Kawanan Pencuri ini Diringkus Polres Bima Kota

Selanjutnya di TKP 2, anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba mengamankan pria berinisial RM alias Leo yang sedang berada di depan rumahnya. Petugas kemudian memanggil ketua RT setempat dan seraya menunjukan surat perintah tugas. Saat penggeledahan badan dan area TKP tersebut, petugas menemukan selembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, tepatnya di bawah karpet di ruang tamu rumah di TKP 2.

“Ditemukan alat hisap bong dan barang bukti pendukung lainya, pada saat pelaksanaan penggerebekan dan penggeledahan juga didampingi oleh anggota Polsek Sape. Selanjutnya TSK dan barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi juga telah membuat laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, interogasi awal, pengembangan kasus dan tes urin terhadap dua pria tersebut. [B-12]

Pos terkait