Mataram, Berita11.com— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil menggagalkan transaksi 1 kg sabu-sabu di salah satu hotel di Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/5/2021).
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang masing-masing EDL asal Tangerang banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA alias ustadz dari Mataram.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengatakan, masyarakat NTB kembali membuktikan dukungannya sehingga Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berhasil mengagalkan predaran Narkoba di NTB untuk kesekian kalinya.
“Kali ini jumlahnya cukup besar 1000 gram alias satu kilogram sabu-sabu yang dibawa oleh sesorang berinisial EDL dari Jakarta menuju NTB melalui jalur udara,” jelasnya dalam konferensi pers di markas Ditresnarkoba Polda NTB, Kota Mataram, Sabtu (28/5/2021).
Dikatakan Helmi, jika tidak ada informasi dari masyarakat, Narkoba tersebut sudah beredar di NTB. Karena sempat lolos dari pemeriksaan di bandara dan pelabuhan. Satu kilogram sabu-sabu yang dibawa masuk ke NTB berasal dari Aceh, barang bukti serta pelakunya sudah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda NTB.
“Penyelundup asal Tangerang Banten beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi Narkoba itu, kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel,” kata Helmi.
Kasus penyelundupan sabu-sabu dari Aceh yang ditangakp tim Ditresnarkoba yang dibackup oleh tim khusus dari Satbrimobda Polda NTB. Polisi menangkap pria berinisial EDL, asal Tanggerang Selatan dan penerimanya, yakni dua orang dari Sumbawa berinisi IZ dan YZ.
Dikatakan Helmi, paket sabu-sabu itu dibawa langsung dari Aceh, menggunakan jalur udara, pesawat yang ditumpangi EDL dan sempat transit di Jakarta dan Bali, kemudian dari Bali ke Lombok melalui jalur darat, menyeberang menggunakan kapal laut dan turun di Pelabuhan Lembar, kemudian menginap di hotel tempatnya diringkus bersama dua temannya.
Setibanya di Lombok, EDL yang membawa paket pesanan itu menginap di salah satu hotel di Senggigi, yang menjadi lokasi penangkapannya.
“Lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi sabu-sabu itu, disembunyikan EDL di dalam bantal,” katanya.
Setelah pengembangan, polisi kemudian menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan 1 kg sabu-sabu, yakni pria yang disebut ustad atau berinisial MA dari Kota Mataram. “Ustad ini bertindak selaku pengatur perjalanan barang tersebut,” ujar Helmi.
Dikatakannya, dengan tertangkapnya pria yang ustad itu, maka jumlah yang ditangkap dalam kasus tersebut genap menjdi empat orang, yakni EDL asal Tangerang Banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA dari Mataram. Salah satu dari empat orang tersebut merupakan bos besar Narkoba di NTB.
“Baru kali ini bos besar ambil barang sendiri, biasanya belum pernah ada, dia datang jauh-jauh dari Sumbawa hanya untuk mengabil paket tersebut,” kata Helmi.
Selain 1 Kg sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, uang milik EDL Rp336.000, KTP, 1 Hp Vivo, Hp Nokia, Hp Xiomi Note 8, Hp Samsung A20 S, uang milik IRZ Rp15.000.000, uang milik YZ Rp200.000 dan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 1 Kg. seluruh barang bukti tersebut diamankan ke markas Ditresnarkoba Polda NTB di Kota Mataram untuk proses lebih lanjut.
Helmi mengatakan, tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “(Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Selain itu, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pdana mati, pidana seumur hidup, ata pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
“Warga yang meberikan informasi satu kilogram sabu ini saya ucapkan beriburibu terima kasih, karena informasi Anda empat ribu warga NTB berhasil terselamatkan,” pungkasnya. [B-12]