Kota Bima, Berita11.com— Warga Desa Bugis Kecamatan Sape, Kabupaten Bima berinisial JN (35 tahun) dan kapten kapal berinisial AB (27 tahun) diamankan polisi bersama barang bukti 230 jerigen minyak tanah karena memuat minyak tanpa tanpa izin lengkap, Jumat (30/7/2021).
Kepala Satuan Polairud Polres Bima Kota Ipda Sarif Rijaidinsyah menjelaskan, polisi mendapati perahu motor yang memuat ratusan jerigen berukuran 20 liter dimuat dalam perahu. “Minyak tanah tersebut sebagian masih di kapal atau perahu dan sebagainya lagi sudah di atas mobil dan kemudian oleh Kasubnit Lidik beserta anggota mengamankan barang bukti minyak tanah tersebut sebanyak 230 jerigen isi 20 liter,” ujar Ipda Sarif Rijaidinsyah, Sabtu (31/7/2021).
Sejumlah barang butki tersebut turut dibantu diamankan oleh pihaknya. Setelah itu pemilik minyak tanah dan kapten kapal dibawa ke kantor Satuan Polairud Polres Bima Kota dan dimintai keterangan.
Selain 230 jerigen berukuran 20 liter, polisi juga mengamankan perahu motor, pickup Mega Carry warna putih EA-9012-WZ dan kunci mobil, pickup Carry warna putih Nopol EA 8350 XE serta STNK dan kunci mobil, surat ijin usaha perdagangan (SIUP) kecil. Dikatakannya, dua tersangka tersebut dan seluruh barang bukti diserahkan Kanit Idik Satuan Polairud Bripka Dodi Rahman beserta anggota jaga Satuan Polairud Polres Bima Kota Bripka Fajarnuari kepada Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota dan diterima anggota Unit Tipidter Aipda Khairul Anas. [B-12]