Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Pengedar Sabu-sabu ini Ditangkap di SPBU

Pengedar Sabu-sabu Diamankan saat di SPBU di Kota Mataram, Sabtu (18/9/2021) lalu.

Mataram, Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap warga Karang Pelambek, Kelurahan Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berinisial BY (23) saat berada di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU/ pom bensin) Sabtu (18/9/2021) lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, terduga pengedar sabu-sabu ini menjadikan SPBU sebagai lokasi transaksi sabu-sabu.Saat hendak ditangkap BY berupaya menghilangkan barang bukti dengan merobek plastik klip yang berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam saku jaket, sehingga berceceran di TKP penangkapan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: 100,84 Gram Sabu-Sabu Diamankan Bersama Tiga Pria dan Wanita

“Namun hal itu tidak berpengaruh karena petugas tetap bisa mengamankan sabu-sabu yang dibuang oleh BY,” jelas Yogi di Mataram, Senin (20/9/2021).

Dijelaskan Yogi, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, buku nota, pipet plastik yang pada ujungnya telah diruncingkan dan sejumlah uang tunai. “Tidak lupa sepeda motor terduga pelaku BY turut kami sita,” katanya.

Barang Bukti Narkoba.

Setelah menangkap BY, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Lingkungan Abiantubuh Selatan, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Hasilnya, tim menemukan bungkus rokok merk warna putih yang di dalamnya terdapat belasan poket kristal bening yang diduga sabu-sabu.

BACA JUGA: Wanita asal Dompu Meninggal di Kamar Hotel di Mataram, Polisi Olah TKP

“Pemilik rumah berinisial MD (62 tahun) beserta barang bukti lainnya ikut kami amankan,” ungkapnya.

Demi penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku diamankan di Rutan Polresta Mataram. [B-12]

Pos terkait