Kota Bima, Berita11.com— Wanita berinisial RH (52 tahun) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri telepon genggam (handphone) milik orang lain, Sabtu (23/4/2022) sore.
RH diringkus Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota yang dipimpin Aipda Abdul Hafid.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP menjelaskan, RH merupakan Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan Ayu Haryati (34 tahun), ibu rumah tangga asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Raba Kota Bima.
“Kronologi RH mencuri handphone milik korban berawal dari terduga pelaku tetiba mengajak korban yang saat itu tengah berbelanja di kios dekat rumahnya,” kata Rayendra.
Saat korban lengah, RH langsung mengembat handphone milik korban. Ketika telepon genggamnya diambil, korban tidak menyadarinya. “Setelah terduga kabur bawa handphone, baru korban sadar handphonenya telah tiada,” ujar Rayendra.
Terduga tersebut ditangkap di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Polisi juga telah mengamankan barang bukti. “Teduga telah digiring ke Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti handphone untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. [B-12]