Gerung, Berita11.com— Pria berinisial MB (24 tahun) warga Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat diamankan polisi setelah sempat kabur hingga Lombok Timur usai membacok istrinya berinisial HR (28 tahun) dengan parang saat berada di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok barat, Senin (31/10/2022).
MB menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur setelah diburu polisi dari Polsek Gerung beberapa jam, Senin (1/11/2022) lalu.
Kapolsek Gerung AKP Agus Pujianto menjelaskan, peristiwa itu berawal dari keinginan tersangka MB, meminta istrinya untuk mengantar membuat pasport di Mataram. Setelah selesai membuat pasport, mereka tiba di rumah orang tua tersangka, tepatnya di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung. Tersangka kemudian mengajak korban pulang ke rumah mereka di Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong.
“Tersangka MB mengajak korban untuk pulang ke Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong. Namun ibu tersangka berinisial KH, perempuan (55 tahun) meminta kepada menantunya atau korban untuk pulang pada hari Selasa (1/11/2022). Tersangka atau suami korban dibiarkan untuk pulang terlabih dahulu ke Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Sekotong.
“Namun tersangka MB tetap memaksa korban KH (istrinya) untuk pulang secara bersama-sama, sehingga terjadi cekcok antara korban dan tersangka,” ujar Agus Pujianto, Rabu (2/11/2022).
Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka. Tersangka langsung masuk ke dapur mengambil parang. Kemudian langsung menebas bagian kepala belakang korban. Setelah itu MB melarikan diri ke Gunung Sasak, Kuripan, Lombok Barat.
Akibat dibacok, kata mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bima itu, korban mengalami luka di bagian leher belakang sehingga dirawat secara intensif di Rumah Sakit Gerung. Polsek Gerung
Jajaran Polsek Gerung kemudian berupaya keras mengejar MB. Dari hasil penyelidikan awal, informasi MB sempat terlihat di sekitar Dusun Lendang Sedi, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
“Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (1/11/2022) tim langsung melakukan pencarian dan menggali informasi di wilayah Dusun Lendang Sedi Kuripan. Namun belum menemukannya. Kemudian juga berupaya melakukan pencarian hingga di sekitar Dusun Olor Agung, Desa Labulia Lombok Tengah, terkait keberadaan tersangka ini,” ujar Agus.
Tim Unit Reskrim Polsek Gerung kemudian memperoleh informasi tersangka MB ditemukan dan menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.
“Dari informasi tersebut tim langsung menuju Polsek Aikmel dan benar pelaku telah diamankan di Polsek Aikmel. Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya dan benar melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kepada korban atau istrinya,” pungkasnya.
Tersangka berinisial MB itu melakukan KDRT dengan cara mengayunkan parang dua kali ke arah korban, tetapi hanya mengenai satu kali pada bagian kepala belakang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek yang cukup dalam.
“Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolsek Gerung, untuk selanjutnya akan melimpahkannya ke unit PPA Polres Lombok Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk motif tersangka, sementara masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Agus.
Atas perbuatannya, tersangka MB terancam dengan Pasal 44 Ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. [B-22]