1,6 Kg Sabu-Sabu dan 9,8 Kg Ganja Diamankan Polda NTB Bersama 23 Tersangka Februari-Maret

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi sejumlah perwira polisi menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mataram berkaitan kasus Narkoba yang berhasil diungkap Polda NTB, Rabu (5/4/20230.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi sejumlah perwira polisi menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mataram berkaitan kasus Narkoba yang berhasil diungkap Polda NTB, Rabu (5/4/20230.

Mataram, Berita11.com—  Selama akhir Februari hingga awal Maret 2023, sebanyak 1,6 kg sabu-sabu dan 9,8 kg ganja diamankan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama 23 tersangka.

Jumlah tersebut barang bukti dan 23 tersangka tersebut merupakan akumulasi dari 21 kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dalam operasi penanggulangan peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, selain sejumlah barang bukti sabu-sabu dan ganja tersebut, barang bukti lain yang diamankan polisi, di antaranya sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika, alat Komunikasi yang diduga sebagai alat pendukung peredaran narkotika serta beberapa alat konsumsi narkotika.

Dikatakan Djoko, narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa karena dapat merusak hidup dan masa depan penggunanya.

Ia meyakini keberhasilan penindakan bukanlah semata-mata kerja sendiri penyidik Ditresnarkoba, melainkan kerja sama masyarakat dan wartawan yang secara terus menerus memantau seluruh kasus peredaran narkotika di wilayah NTB.

“Atas penindakan yang berhasil dikerjakan oleh Ditresnarkoba Polda NTB beserta masyarakat ini, selaku Kapolda NTB saya ucapkan terima kasih karena ribuan manusia terselamatkan dari barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini,” kata Kapolda NTB saat konferensi pers di Mataram, Rabu (5/4/2023).

BACA JUGA:  Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Pengedar Sabu-sabu ini Ditangkap di SPBU

Djoko berharap peran serta masyarakat dan awak media dalam meminimalisasi peredaran narkotika terus dilakukan demi menyelamatkan generasi dan seluruh masyarakat NTB.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menyebutkan ada 10 kasus menonjol dari 21 kasus yang berhasil diungkap Direktorat Resnarkoba Polda NTB. Kasus menonjol karena jumlah barang bukti narkotika yang besar dan pengungkapannya cukup berat, sehingga membutuhkan ketangkasan dan kelihaian tim opsnal dalam mengungkapnya.

Dijelaskannya, 10 kasus menonjol hasil pengungkapan tersebut,  pertama kasus yang diungkap pada 28 Februari dengan tersangka  J yang ditangkap di wilayah Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.

Kasus kedua, diungkap di wilayah Ampenan dengan tersangka  JS. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 10 gram, dan ganja seberat 105,37 gram. Disusul kasus ketiga terungkap pada tanggal 3 Maret 2023 dengan tersangka berinisial HA. Dia ditangkap di Warung Bakso Kopang yang saat itu hendak melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 86,21 gram.

Kapolda NTB Menunjukan sejumlah tersangka kasus Narkoba kepada wartawan.

Kasus keempat hasil penangkapan pada 2 Maret 2023 dengan tersangka berinisial ES, warga Sumbawa, di mana saat itu tersangka memisahkan tempat transaksi, di antaranya Lombok timur, kemudian Mandalika Lombok Tengah dan terakhir di Sumbawa. Hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 1162,15 gram yang dia disimpan dalam kemasan teh Cina.

Kasus kelima pada 11 Maret 2023, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial AS dan PN di wilayah Cakranegara dengan barang bukti sabu-sabu 77,096 gram yang kini diamankan. Kemudian disusul kasus keenam dengan tersangka WKA yang  ditangkap di jalan di Bertais, saat tersangka  hendak transaksi sabu-sabu. Dari hasil penggeledahan ditemukan BB 65,96 gram yang diselip di pinggangnya.

BACA JUGA:  Artis Ammar Zoni Ditangkap Polisi karena Narkoba

Sementara kasus ketujuh diungkap pada 15 Maret 2023 di Rembige dengan tersangka RIKS, di mana kasusnya terungkap melalui paket. Hasil penggeledahan ditemukan ganja 93,56 gram. Sementara kasus kedelapan pada 20 Maret, di mana  modus sama melalui paket dengan tersangka berinisial EH yang ditangkap Cakranegara Kota Mataram dengan barang bukti 196 gram ganja.

Untuk kasus kesembilan diungkap pada 29 Maret dengan tersangka berinisial H dan M yang ditangkap di Bertais saat hendak melakukan transaksi. Tersangka sempat kabur dan barang bukti 32 gram sabu-sabu sempat  jatuh saat tersangka melarikan diri. Saat ditangkap, tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di sebuah gapura sebanyak  52 gram. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 74,8 gram.

Sementara kasus menonjol ke-10, yaitu kasus yang diungkap pada 4 April 2023 di Pelabuhan Lembar. Tersangka ditangkap saat Polda NTB melaksanakan razia bersama  KP3 Pelabuhan Lembar dan berhasil mengamankan seorang warga yang memiliki KTP Aceh berinisial S. ketika itu, tersangka sedang membawa 2 jerigen kecap asin yang ternyata menyimpan ganja di dalamnya. Saat dibuka diketahui berat ganja tersebut 9,5 kg.

“Para tersangka diancam pasal 114, 112, 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Deddy.  [B-19]

Pos terkait