Dompu, Berita11.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menahan dua mantan bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, masing-masing berinisial MM dan UW, mulai Jumat (8/12/2023). Keduanya ditetapkan tersangka dugaan korupsi korupsi anggaran barang dan jasa Rp.1.287.956.400 pada tahun 2017 hingga 2020.
Kepala Kejari Dompu, Carel WM, membenarkan Kejaksaan setempat menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan bendaharap Dishub Kabupaten Dompu berinisial MM dan UWH.
“Iya benar, dua orang bendahara pengeluaran Dishub Dompu kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Carel di Dompu, Jumat (8/12/2023).
Carel menjelaskan, status tersangka terhadap dua mantan bendahara tersebut ditetapkan dalam surat nomor TAP – 04/N.2.15/Fd.1/12/2023 dan TAP – 05/N.2.15/Fd/1/12/2023 Tanggal 8 Desember 2023.
Sebelumnya MM dan UWH telah diperiksa sebagai saksi. Kemudian pada Jumat, 8 Desember 2023 statusnya ditingkatkan penyidik menjadi tersangka dengan dua alat bukti yang cukup. “Status mereka dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Carel.
MM dan UW memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa Dishub Dompu pada tahun 2017-2020. “Para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan (8-27 Desember 2023). Saat ini MM dan UWH kami titip untuk ditahan di Lapas Dompu,” pungkas Carel. [CR-RUL]
Follow informasi Berita11.com di Google News