Bima, Berita11.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten Polda NTB kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial HR (30), warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 9,90 gram.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Bima Kabupaten AKP Dediansyah, pada Kamis (18/6/2026) sekira pukul 12.00 Wita.
Kasatresnarkoba AKP Dediansyah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba yang akan dilakukan HR di depan Kantor Camat Monta.
“Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak dan menindaklanjuti dengan cepat,” ujar Dediansyah.
Setibanya di lokasi, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan untuk memastikan informasi tersebut. Petugas kemudian melihat HR datang menggunakan sepeda motor trail warna putih.
Saat hendak diamankan, HR diduga berusaha melarikan diri dengan melompati pagar rumah warga. Terduga pelaku juga disebut sempat masuk ke dalam rumah dan berupaya membuang barang bukti ke dalam kloset.
Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas. Setelah melalui pengejaran, HR akhirnya berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan serta area sekitar lokasi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan pemerintah desa setempat, polisi menemukan 10 pocket kristal putih yang diduga sabu siap edar dengan berat 9,90 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor trail warna putih dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasatresnarkoba AKP Dediansyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami tidak akan kompromi dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten,” tegasnya.
Usai menangkap HR, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Tolouwi. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kepada penyidik, HR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IR, warga Desa Tolotangga. Transaksi tersebut dilakukan dengan sistem pembayaran setelah seluruh barang berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp11 juta.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju kediaman IR di Desa Tolotangga. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Polisi tetap melakukan penggeledahan, tetapi tidak menemukan barang bukti.
Saat ini HR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan terus melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Monta dan sekitarnya,” tutup AKP Dediansyah. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News













