Bima, Berita11.com—Seorang perempuan berinisial ESW (41), warga RT 04 Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, H (40), Sabtu (26/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 06.40 Wita di RT 04 Desa Tambe. Korban mengalami sejumlah luka robek pada bagian tubuh setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam oleh suaminya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Berita11.com, peristiwa tersebut bermula sekira pukul 03.00 Wita. Saat itu, H diduga membuka telepon seluler milik istrinya dan menemukan percakapan WhatsApp yang diperkirakan merupakan komunikasi dengan laki-laki lain.
Hal tersebut kemudian memicu emosi dan pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut.
Beberapa jam kemudian, sekira pukul 06.40 Wita, H diduga mengambil pisau belati. Ia kemudian mengejar istrinya hingga korban berlari keluar rumah.
Saat berada di pintu gerbang rumah, korban diduga ditusuk sebanyak dua kali oleh pelaku. H juga diduga membacok korban pada beberapa bagian tubuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek, antara lain pada bagian perut, kepala, jari tangan kanan dan kiri, pergelangan tangan kiri, betis sebelah kiri, serta tangan kanan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berdatangan dan membantu mengevakuasi korban ke Puskesmas Bolo untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, polisi bergerak mengamankan terduga pelaku. Sekira pukul 08.00 Wita, anggota Polsek Bolo yang dipimpin Kanit SPK I Aiptu Suhendra, mengamankan H.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Bima guna menjalani proses lebih lanjut.
Polisi juga mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek kondisi korban di Puskesmas Bolo, serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat Desa Tambe.
Kapolsek Bolo menyebut kejadian tersebut diduga dipicu kecemburuan yang berujung emosi.
Polisi juga mengantisipasi kemungkinan munculnya reaksi dari pihak keluarga korban yang merasa tidak terima atas kejadian tersebut dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News












