Bima, Berita11.com— Rumah setengah permanen ukuran 4 × 6 meter milik Muazin (55 tahun) di RT 9 Dusun Tambora Desa Oi Bura Kecamatan Tambora Kabupaten Bima, terbakar sekira pukul 11.15 Wita, Kamis (8/5/2025).
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kebakaran diduga dipicu hubungan arus pendek listrik. Nilai kerusakan (kerugian) harta korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bima, A Rifai mengatakan, sekira pukul 11.15 Wita, korban yang sedang bekerja membangun rumah batu semi permanen miliknya yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah yang terbakar mendengar teriakan saksi kejadian, sehingga korban langsung lari menuju rumah yang terbakar dan melihat api sudah membesar.
“Kemudian korban bersama dengan saksi-saksi lain langsung melakukan upaya pemadaman dengan menggunakan alat seadanya dan berusaha menyelamatkan barang-barang yang ada di rumah tersebut,” jelas Rifai, Kamis (8/5/2025).
Sekira 30 menit kemudian, api yang membakar rumah tersebut dapat dipadamkan. Namun kondisi rumah sudah hangus terbakar dan rata dengan tanah. Sekira pukul 12.00 Wita, Kepala Desa Oi Bura Kecamatan Tambora, Abdullah bersama dengan Kanit Intelkam Polsek Tambora dan Bhabinkamtibmas Desa Oi Bura tiba di lokasi rumah yang terbakar dan langsung menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada korban.
Rifai menyebut, rincian nilai kerusakan harta korban, antara lain uang tunai Rp500 ribu, tembakau 1 bal yang ditaksir nilainya Rp3 juta, mesin semprot manual yang ditaksir senilai Rp500 ribu, kompor gas senilai Rp600 ribu, 30 kilogram beras senilai Rp450 ribu, dua terpal senilai Rp500 ribu, 25 karung kopi senilai Rp100 ribu, kemari kayu senilai Rp1 juta, pakaian dan sejumlah surat berharga milik korban. [B-19]
Follow informasi Berita11.com diGoogle News