Kantungi Sabu-Sabu , Pemuda asal Juran Alas Diringkus Polres Sumbawa

Pemuda Pemilik Narkoba.

Sumbawa, Berita11.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB, berhasil meringkus AA (28) warga Desa Juran Alas Kabupaten Sumbawa di kediaman miliknya,  Selasa (04/05/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Dari tangan AA pihak anggota kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua poket sabu-sabu bruto 1,44 gram, dua pipa kaca, bong, sumbu, korek gas dan telepon genggam.

Penggerebekan AA di kediamannya berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa kediaman AA kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

BACA JUGA:  Sembunyikan Sabu-sabu di Kertas Bekas Kelender, Dua Pria ini Ditangkap Tim Opsnal

Selain AA , pihak polisi juga mengamankan PS (31) dan WK (25) yang juga berada di TKP penggerbekan.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Masdidin SH melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos menjelaskan, AA mengaku bahwa dua poket sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

“Saat ini AA sedang dalam proses penyidikan. Kami sedang mendalami dari mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal, sedangkan PS dan AK masih berstatus saksi,” jelasnya. [B-12]

Pos terkait



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *