Kantungi Sabu-Sabu, Pemuda asal Juran Alas Diringkus Polres Sumbawa

Pemuda Pemilik Narkoba.

Sumbawa, Berita11.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB, berhasil meringkus AA (28) warga Desa Juran Alas Kabupaten Sumbawa di kediaman miliknya, Selasa (04/05/2021) malam.

Dari tangan AA pihak anggota kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua poket sabu-sabu bruto 1,44 gram, dua pipa kaca, bong, sumbu, korek gas dan telepon genggam.

Bacaan Lainnya

Penggerebekan AA di kediamannya berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa kediaman AA kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

BACA JUGA: Siswa Kelas 6 SD di Soromandi Dicabuli Ayah Sambung Berkali-Kali, Pelaku Diamankan Polisi

Selain AA , pihak polisi juga mengamankan PS (31) dan WK (25) yang juga berada di TKP penggerbekan.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Masdidin SH melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos menjelaskan, AA mengaku bahwa dua poket sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

“Saat ini AA sedang dalam proses penyidikan. Kami sedang mendalami dari mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal, sedangkan PS dan AK masih berstatus saksi,” jelasnya. [B-12]

Pos terkait