Mataram, Berita11.com– Tim Opsnal Cakranegara mengamankan seorang residivis berinisial AA (41) atas tindak Pencuriannya di PT Gerbang NTB Emas, pada Minggu (7/11/2021).
Aksi AA terjadi sekira pukul 22.30 Wita. Ia berhasil menggasak laptop yang terletak di atas meja kerja dalam kantor PT GNE.
“Pelaku AA melakukan aksinya sendirian dengan masuk ke halaman Kantor PT Gerbang NTB Emas dengan melompati gerbang pagar sebelah timur kantor. Kemudian pelaku masuk ke dalam ruangan Kantor melalui pintu depan dan mengambil satu unit laptop Merk Asus,” ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh Nasrullah.
Atas aksinya itu, pelaku AA akan diganjar pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [B-11]