Kota Bima, Berita11.com— Pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin memasuki tahapan krusial. Untuk itu diperlukan penyelenggara yang sigap dan konsisten menjaga integritas, di antaranya netralitas (independensi), bekerja profesional untuk menjaga kepercayaan publik.
Ketua Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Hajairin mengingatkan penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta jajarannya ke bawah selalu menjaga marwah atau integritas penyelenggara Pemilu.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Bima itu juga berharap agar penyelenggara Pemilu tidak “masuk angina” saat memasuki tahapan krusial. Karena perhatian publik saat ini salah satunya tertuju terhadap penyelenggaraan Pemilu yang diharapkan bermatabat.
“Kepada penyelenggara Pemilu kami berharap bisa bekerja secara profesional. Tentunya tidak melanggar etik, administrasi maupun pidana. Selalu berpegang dengan peraturan yang ada, itu yang paling aman,” kata pria jebolan magister hukum yang juga Ketua Badan Penjamin Mutu, Universitas Muhammadiyah Bima itu di kampus setempat, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, penyelenggara Pemilu harus selalu menjaga marwah dan integritas untuk meyakinkan publik, Pemilu akan terlaksana sesuai ekspektasi publik, yaitu terwujudnya demokrasi melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu. Penyelenggara juga harus menaati undang-undang berkaitan dan regulasi turunan seperti Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu sebagai panduan yang juga mengatur etik penyelenggara.
“Itu harapan kita di Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima, sehingga Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan bermartabat,” tandas Hajairin.
Adapun berkaitan figur atau koalisi dalam Pilkada dan Pemilu 2024, Hajairin mengisyaratkan PDPM tidak akan terlibat politik praktis secara langsung. Namun mendukung kerja-kerja penyelenggara Pemilu melalui kegiatan pendidik politik, sehingga tujuan Pemilu dapat dicapai secara maksimal untuk kemaslahatan rakyat.
PDPM juga tidak ingin menanggapi dinamika tahapan Pemilu seperti kasus berkaitan tahapan rekrutmen adhoc yang menjadi atensi publik , sebagaimana masalah badan adhoc tingkat kecamatan dan desa yang diduga bermasalah dengan rekam jejak penyelenggara yang pernah menjadi tim sukses maupun masuk dalam sistem informasi partai politik.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikannya. Misalnya berkaitan temuan Bawaslu, maka penyelenggara tersebut yang lebih mengetahui kesimpulan dan tindaklanjutnya. [B-19]