Bima, Berita11.com— PT Amman Mineral Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) menyelesaikan pembayaran bagian pemerintah daerah atas keuntungan bersih Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP).
Kewajiban PT AMMAN ini kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil mineral dan sejumlah pemerintah kabupaten dan pemerintah kota lain di Provinsi NTB.
Total pembayaran ke sejumlah wilayah tersebut mencapai lebih dari US$ 28 juta atau setara Rp437 miliar.
Pembayaran tersebut memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau menyatakan penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen AMMAN untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“AMMAN dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan,” ujar Rachmat melalui pernyataan tertulis.
Rachmat mengatakan, aktivitas AMMAN tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari level pusat hingga daerah.
“Karenanya, kami berharap terus mendapat dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang,” kata Rachmat.
Pembayaran bagi hasil ini merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMMAN.
Pekan lalu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara baru saja menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai Pembayar Pajak Terbesar.
Selain itu, PT Amman Mineral Integrasi juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik.
“Penghargaan ini diperoleh antara lain karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023,” pungkas Rahmat. [B-17]
Follow informasi Berita11.com di Google News