Kota Bima, Berita11.com—Wakil Bupati H Irfan Zubaidy dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Rudi Sulistyo menggelar pertemuan khusus membahas penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan upaya meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Pertemuan berlangsung di Restoran Anda Pantai Lawata Kota Bima, Kamis (8/5/2025). Pada kegiatan tersebut, Wabup Bima didampingi Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Andi Haris Nasution dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Bima, Kasmir serta pejabat fungsional terkait.
Wabup Bima menyatakan, pertemuan tersebut penting bagi pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi dengan OJK selaku pengawas transaksi keuangan.
Terkait langkah-langkah peningkatan, sampai saat ini pemerintah daerah masih mencari formula untuk meningkatkan indeks daya saing ekonomi daerah. “Karena itu, pertemuan dengan OJK ini menjadi sangat penting untuk membahas secara seksama berkaitan dengan langkah-langkah dan kebijakan yang akan diimplementasikan di Kabupaten Bima,” ujar Wabup Bima.
Alumnus Universitas Airlangga ini menjelaskan, berkaitan pengelolaan BUMD, pemerintah daerah perlu memastikan agar penyertaan modal kepada BUMD bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. “Itulah sebabnya Pemerintahan Ady-Irfan menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum mengalokasikan penyertaan modal kepada BUMD,” jelas dia..
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo yang didampingi Muhammad Abdul Mannan (Kasubag EPK OJK NTB), Hendra Lesmana (Kasubag Pengawasan OJK NTB) dan tiga staf Pengawasan OJK NTB memaparkan peran instansi yang dipimpinnya.
“Sebagai mitra utama pemerintah daerah, OJK berkewajiban mendorong peningkatan kredibilitas dan reputasi pemerintah daerah dalam tata kelola penyertaan modal,” katanya.
OJK melakukan penilaian tingkat kesehatan lembaga usaha dan melakukan pemeringkatan. Selanjutnya sebagai lembaga yang melakukan pengawasan, OJK memberikan rekomendasi langkah-langkah yang harus ditempuh untuk melakukan penyehatan unit usaha di daerah. [B-19]
Follow informasi Berita11.com diGoogle News