Bima, Berita11.com— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar perekaman KTP elektronik (E-KTP) secara mobile bagi 85 warga Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Selasa (7/3/2023).
Perekaman E-KTP secara mobile oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Bima merupakan bagian upaya dinas setempat membantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengawal hal pilih Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah mengatakan, sebelum perekaman, Bawaslu telah mendata warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum memiki KTP elektronik.
“Seiring dengan agenda kawal hak pilih ini kami membuat kerja sama operasional dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP di tempat,” kata Abdullah.
Menurut Abdullah, masalah pemilih yang belum memiliki KTP eletronik adalah persoalan yang harus ditangani secara serius, karena akan berimbas hilangnya kesempatan masyarakat memberikan hak pilik dan berpotensi memicu protes yang akan menganggu Pemilu.
“Terhadap pelaksanaan perekaman KTP di Kecamatan Donggo Disdukcapil sudah perekaman sebanyak 85 orang dan akan dilanjutkan Senin mendatang,” ujar Abdullah.
Abdullah menjelaskan, perekaman KTP elektronik akan dilakukan pada 18 Kecamatan di Kabupaten, memprioritaskan wilayah yang dianggap paling banyak warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum memiliki KTP elektronik.
“Jangan sampai soal identitas kependudukan ini dapat menghambat masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Abdullah.
Dia menyebut, jumlah pemilih memenuhi syarat di Kabupaten Bima, namun belum memiliki KTP elektronik mencapai ratusan orang, sehingga Bawaslu menggandeng Disdukcapil Kabupaten Bima. [B-22]