Kades Laju Resmi jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan, Lesham NTB akan Kawal Kasus

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bima, Berita11.com — Setelah melalui proses penyidikan panjang sejak Januari 2024, Kepala Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, berinsial Is, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Is dijerat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersangka tersebut diterbitkan oleh Satreskrim Polres Bima Kota pada 1 September 2026 lewat Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/135/IX/RES.1.9/2026/Satreskrim. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 16 Januari 2024 terkait dugaan pemalsuan yang terjadi di Desa Laju pada 12 Agustus 2009 silam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Diperkirakan Tembus Rp20 Ribu per Kg, Kini Harga Beras di Kabupaten Bima Meroket Rp14.000/ Kg

Pihak penyidik mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta berdasar pada hasil gelar perkara.

Perkembangan kasus hukum ini mendapat sorotan langsung dari Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lesham) NTB. Ketua Bidang Hukum dan HAM Lesham NTB, Isman, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja penyidik jajaran Polres Bima Kota.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Bima Kota yang telah menangani dan mengawal proses perkara ini hingga ditetapkannya tersangka. Bagi kami, langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan setiap laporan masyarakat harus mendapatkan penanganan secara profesional,” tegas Isman dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (3/9/2026).

Lesham NTB berkomitmen akan terus memantau dan mengawal jalannya penanganan perkara ini hingga tuntas guna memastikan seluruh tahapan hukum berlangsung secara transparan, objektif, dan profesional.

BACA JUGA:  Sempat Aksi Koboi, Pria ini dan Dua Rekannya Diamankan Bersama Upal Ratusan Juta

 

Kades Laju Buka Suara dan Siap Penuhi Panggilan

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Laju, Is, membenarkan penetapan status tersangka atas dirinya dan mengaku telah menerima surat resmi dari pihak kepolisian.”Benar itu informasinya, sudah dapat surat resminya,” kata Is merespons konfirmasi Berita11.com.

Is membeberkan bahwa kasus yang menjeratnya merupakan peristiwa lama yang terjadi 17 tahun lalu, tepatnya pada 12 Agustus 2009, yang berkaitan dengan urusan jual beli tanah.

Ia menjelaskan, objek yang menjadi pokok perkara adalah lahan seluas kurang lebih 1 hektare yang dibeli seharga Rp3,9 juta pada saat itu. Kendati demikian, Ismail mengisyaratkan dirinya siap mengikuti prosedur yang berlaku dan akan memenuhi panggilan penyidik Polres Bima Kota. [B-26/B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait