Bima, Berita11.com— Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima berupaya melaksanakan eksekusi terhadap objek jaminan debitur Bank Himbara di Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Rabu (28/10/2026) pagi.
Upaya eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua PN Raba Bima Nomor 2/PDT.EKS-RI/2023/PN RBI (HT). Permohonan eksekusi diajukan setelah debitur dinilai tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian dengan pihak bank dan objek jaminan kemudian dilelang.
Pelaksanaan eksekusi melibatkan panitera dan tim PN Raba Bima, dengan pengamanan sejumlah personel kepolisian, termasuk Wakapolres Bima Kompol Iwan Sugianto, personel Bagian Operasi Polres Bima, serta anggota Brimob. Namun upaya eksekusi gagal setelah sejumlah warga yang menempati objek jaminan debitur menolak eksekusi.
Sebelum penundaan diumumkan, suasana di lokasi sempat memanas. Sejumlah anggota keluarga ahli waris berdiri di depan pagar lahan yang akan dikosongkan. Mereka menolak pelaksanaan eksekusi dan meminta pihak bank dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai proses pelelangan objek tersebut.
Panitera PN Raba Bima, H. Syahrul Alam, ST, SH, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan ketua pengadilan. Menurut dia, proses permohonan eksekusi telah berlangsung sejak 2023 dan pihak termohon telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum.
“Sejak permohonan eksekusi didaftarkan pada 2023, sudah tiga tahun berjalan. Pengadilan juga sudah memberikan kesempatan tiga kali, dengan waktu dan ruang yang cukup bagi termohon eksekusi untuk mengajukan gugatan,” jelas Syahrul.
Ia mengungkapkan, pihak termohon telah mengajukan tiga gugatan bantahan. Namun, seluruh gugatan tersebut diputus tidak dapat diterima. Karena itu, menurut Syahrul, penetapan eksekusi tetap menjadi dasar bagi pengadilan untuk melaksanakan pengosongan lahan.
Syahrul menegaskan, upaya pihak termohon (kerabat eks debitur) menghalangi eksekusi dapat dijerat pidana, karena eksekusi telah berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi pada Rabu tersebut akhirnya ditunda. Syahrul berharap penundaan itu dapat dimanfaatkan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara damai.
“Saya pribadi sangat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai,” ujarnya.
Syahrul menegaskan, penundaan tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan pelaksanaan eksekusi berikutnya. Penjadwalan kembali akan ditentukan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku dan penetapan yang telah diterbitkan.

Sementara itu, salah satu ahli waris, Suhardin, menyatakan pihak keluarga menolak eksekusi karena menilai proses pelelangan dilakukan tanpa koordinasi dengan ahli waris.
“Pihak bank juga tidak melakukan penyitaan yang disampaikan kepada pihak ahli waris, baik melalui komunikasi maupun surat resmi,” kata Suhardin di lokasi.
Ia mengaku pihak keluarga tidak memperoleh koordinasi maupun pemberitahuan yang memadai sebelum pelelangan dilakukan. Karena itu, mereka meminta pihak bank hadir untuk menjelaskan proses yang telah berlangsung hingga objek tersebut dilelang.
Berdasarkan kronologi perkara yang disampaikan, persoalan bermula ketika salah satu anggota keluarga menjadi debitur bank. Dalam perjalanannya, debitur tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Setelah melalui tahapan yang berlaku, objek jaminan kemudian dilelang dan dimenangkan oleh Yulisa Indah.
Pihak pemohon selanjutnya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Raba Bima. Namun, pelaksanaan pengosongan lahan pada Rabu belum dapat dilakukan setelah muncul penolakan dari pihak ahli waris. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News











