Selong, Berita11.com—Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama anggota Komisi VIII DPR RI, H Rachmat Hidayat SH menggelar sosialisasi bertajuk “ Strategi Pengelolaan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 Hijriah” di pendopo Bupati Lombok Timur, Selasa (22/3/ 2022).
Sekda Lombok Timur, Drs HM Juaini Taufik MAP menyampaikan apresiasi kepada H Rachmat Hidayat yang telah memilih Lombok Timur sebagai lokasi sosialiasi BPKH.
Juaini berharap, melalui sosialisasi terjalin kerja sama berkaitan informasi pengelolaan keuangan haji. Apalagi kegiatan dihadiri para camat dan kepala desa, sehingga diharapkan semua informasi dapat terkirim secara sistematis ke masyarakat.
“Lotim dengan penduduk 1,3 juta jiwa antrian untuk melaksanakan cukup panjang. Maka dari itu, hadirnya para pemangku kebijakan ke lapisan paling bawah diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat,”ujar Juaini.
Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PDIP, duta Dapil II NTB, H Rachmat Hidayat SH mengatakan, kegiatan umroh yang sudah kembali aktif menjadi sebuah sinyal baik terselenggaranya ibadah haji pada tahun tahun 2022, di mana calon jemaah haji di seluruh dunia tertunda keberangkatannya selama dua tahun akibat wabah Covid-19.
Dikatakannya, BPIH secara resmi belum ditetapkan. DPR dan pemerintah sedang mengkaji hal-hal berkaitan protokol kesehatan, transportasi, dan imigrasi dengan banyak pihak, termasuk dengan pemerintah Arab Saudi yang telah memutuskan untuk meniadakan karantina dan PCR sebagai syarat umroh. Hal tersebut menurutnya menjadi peluang penghematan biaya yang diperlukan.
“Namun demikian belum ada pernyataan resmi terkait jumlah kuota setiap negara untuk pelaksanaan ibadah haji,” kata Rahmat.
Lebih jauh Rachmat Hidayat menjelaskan, tata kelola keuangan haji sangat perlu dilakukan, karena isu yang berkembang di masyarakat dana haji digunakan pemerintahan untuk membangun infrastruktur yang lain. Selain itu, dana haji digunakan untuk mensubsidi para jemaah dan keuangan haji juga bermanfaat untuk kepentingan sosial.
“Sosialisasi hari ini guna meminimalisasi isu yang berkembang di masyarakat tentang pengalihan dana haji,” ujar Rahmat.
Menurutnya, keuangan haji tak hanya diperuntukkan untuk kegiatan sosial maupun subsidi haji, namun banyak diperuntukkan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. “Keuangan haji juga merambah ke lembaga pendidikan berbasis keagamaan,” tandasnya.
Prinsip Kehati-hatian dan Independen
Sementara itu, anggota Badan Pelaksana BPKH, Rahmat Hidayat menjelaskan, BPKH sebagai badan yang mengelola keuangan haji, selalu memiliki prinsip syariah, kehati-hatian, transparan, nirlaba dan akuntabel. Saat ini saldo dana haji yang dikelola pada 2021 meningkat 9,64 persen dibanding 2020, menjadi Rp158,88 triliun dengan jumlah jemaah tunggu mencapai 5 juta lebih.
“Sebagaimana diketahui BPKH adalah lembaga publik independen yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalisasi serta efisiensi penyelenggaraan ibadah haji,” terangnya.
Dikatakannya, pengelolaan dana haji juga wajib menjunjung asas keadilan, melalui bagi hasil bagi jemaah haji daftar tunggu. Imbal hasil juga akan dirasakan jemaah dalam bentuk tambahan. Sejak ada BPKH, calon jemaah haji mendapatkan dana melalui virtual account setiap tahun. Misalnya, jika dulu setoran awal Rp25 juta dan menunggu selama 10 tahun, dari awal sampai akhir dananya tetap Rp25 juta dan tidak ada penambahan. Namun sekarang ada penambahan di setiap tahun.
“Tahun 2020 BPKH membagikan virtual account tahun 2021 sebesar Rp2,5 triliun. Sementara di tahun 2022 sebesar Rp2 triliun ke calon jemaah haji,” ujar Rahmat.
Rahmat Hidayat optimis atas sosialisasi BPKH yang diagendakan di Lombok Timur. Menurutnya, dengan sosialisasi yang baik, harapannya masyarakat akan memperoleh dan memilah informasi yang benar, sehingga tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya.
“Semoga tahun ini Indonesia bisa memberangkatkan dan penyesuaian jumlahnya,” pungkasnya. Sosialisasi dihadiri para tuan guru, pengurus KBIH, seluruh camat dan kepala desa, anggota Komisi VIII DPR RI, H Rachmat Hidayat, Badan Pelaksana BPKH Rahmat Hidayat, Kepala Kementerian Agama Kabuapten Lombok Timur, Sirojudin serta Sekda Lombok Timur, HM Juaini Taufik. [B-17]