Tanjung, Berita11.com— Pria berinisial SK (47 tahun), warga Dusun Loloan Desa Loloan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena diduga mencuri belasan pipa air untuk kebutuhan utama masyarakat tiga dusun di Lombok Utara, Selasa ((13/7/2021).
Selain SK, polisi juga menangkap terduga penadah berinisial SR (58 tahun), warga Dusun Batu Grantung, Desa Loloan, Kecamatan Bayan, KLU.
Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, melalui Kasat Rekrim Polres Lotara IPTU I Made Sukadana membenarkan penangkapan terduga pencuri dan penadah tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti enam lonjor pipa HDPE warna hitam ukuran 4 inchi panjang 6 meter,empat lonjor HDPE ukuran 3 inchi panjang 16 meter dan empat lonjor pipa PVC berukuran 4 inchi panjang 4 meter .
“Dari ketiga barang bukti tersebut, terduga (SR) selaku penadah sudah menggunakan barang bukti tersebut sebagai bahan pembuatan garasi rumah,” jelas Made Sukadana.
Pelaku mengambil beberapa lonjor pipa merk HDP dan PVC milik korban saat situasi di TKP dalam keadaan sepi. Terduga pelaku mencabut dan memotong pipa, kemudian dijual kepada (SR) dengan harga Rp7 juta. Selanjutnya oleh terduga penadah pipa tersebut digunakan sebagai bahan pembuatan garasi rumah,” jelas Sukadana.
Sukadana juga menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui setelah pada Kamis, 2 April 2021, masyarakat sekitar mata air Montong Santas Dusun Torean Desa Loloan Kecamatan Bayan mendapati air aliran air yang tiba-tiba kecil dibandingkan pada hari-hari sebelumnya. Mengetahui kondisi tersebut, sejumlah warga meminta pekasih desa mengecek sumber mata air.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pipa yang menghubungkan mata air tersebut telah hilang dan terpotong. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” ujarnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Reserse Kriminal Polsek Bayan. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Utara dan Unit Reskrim Polsek Bayan menangkap pria berinisial SK.
Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya mencuri belasan pipa itu. Barang bukti pipa tersebut dijual ke temannya di Dusun Grantung Desa Loloan Kecamatan Bayan KLU seharga Rp700 ribu.
“Kemudian tim mendatangi rumah terduga penadah dan terduga penadah menerangkan bahwa pipa yang dibeli dari pelaku sudah dibuat sebagai bahan pembuatan garasi rumah,” kata Sukadana.
Setelah menangkap terduga, Tim Puma Satreskrim Polres Lotara SK dan SR ke kantor Satreskrim Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. [B-11]