Taliwang, Berita11.com— Pemuda berinisial MN (27 tahun) diduga menggagahi Mawar (bukan nama sebenarnya), anak delapan tahun di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Peristiwa itu terjadi di rumah kosong di Sumbawa Barat, Senin (30/8/2021) lalu.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi menyampaikan, korban merupakan beriusia delapan tahun.
“Berawal dari kejadian korban Mawar bersama temannya yang berusia tiga tahun sebut saja Melati bermain di sebuah rumah kosong. Kemudian terduga pelaku MN datang ke rumah kosong tersebut kemudian menghampiri Melati untuk menyuruh pulang,” ujar Eddy, Rabu (1/9/2021).
Setelah teman korban yang juga anak di bawah umur itu pulang, MN mulai beraksi membuka celana korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan terduga pelaku terungkap saat ibu korban mencari korban ke rumah kosong tersebut. Setelah sang ibu korban mengetahui keberadaan Mawar dari cerita Melati.
“Pada saat ibu korban datang, pelaku MN langsung keluar dari rumah kosong tersebut dan pergi dengan menggunakan sepeda motornya, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat.” kata Eddy. Laporan orang tua korban diterima piket Polres Sumbawa dengan nomor laporan: LP/B/175/VIII/2021/SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, tanggal 30 Agustus 2021. Selanjutnya Tim puma polres Sumbawa Barat mengamankan MN dan barang bukti berupa pakaian milik pelaku ke Mapolres Sumbawa Barat. [B-11]