Dalam Satu Malam, Tujuh Gembong Narkoba Digiring ke Penjara

Ilustrasi Gembong Dibekuk.

Kota Bima, Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil membekuk tujuh kawanan pengedar sabu-sabu dan ganja yang meresahkan masyarakat, Jumat (17/9/2021) dini hari.

Ketujuh pria tersebut merupakan gembong Narkoba kelas kakap yang selama ini merasahkan masyarakat dan masuk dan target operasi polisi. Mereka masing-masing berinisial RS (26), AS (18) dan DD (30) warga Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima serta Boy, Jojo, MU dan MJ yang diciduk di TKP berbeda.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Kronologi 32 Warga Kecamatan Bolo Keracunan Massal Nasi Bungkus

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin menyebutkan, dari tangan sindikat pengedar Narkoba tersebut, polisi berhasil menyita sabu-sabu kurang lebih setengah ons atau 41,34 gram netto dan ganja kering 3,15 gram.

“Belum termasuk barang bukti dari MM. Barang bukti itu telah dipisah dalam puluhan paket jual,” ujar Thamrin di Kota Bima, Jumat (17/9/2021).

Saat menggeledah TKP pertama di lokasi penangkapan RS, AS dan DD di Desa Karumbu Langgudu Kabupaten Bima, polisi berhasil memperoleh barang bukti 2 palstik ganja, 3 handphone, 10 poket sabu-sabu paket hemat, korek gas, dompet, da uang Rp620 ribu.

“Sementara dari hasil pengembangan langsung atau hasil interogasi, Tim Opsnal juga menciduk Boy dan Jojo dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang cukup banyak,” ujar Thamrin.

BACA JUGA: Sempat Hendak Kabur, Timsus Singa Malewa dan Tim Opsnal Satuan Narkoba Sukses Tangkap Pemilik Narkoba
Tiga dari Tujuh Gembong Narkoba yang Berhasil Dibekuk TIm Opsnal Satuan Reserse Narkoba

Saat menggeledah TKP kedua, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya, 47 klip sabu-sabu, 2 timbangan, korek gas, 3 potongan pipet, 3 bungkus plastik klip, bong, 2 dompet, 3 handphone, termasuk satu pucuk air soft gun, 6 butir peluru, isolasi dan uang Rp1,2 juta. Saat menggeledah TKP ketiga di Kampung Bugis Pelabuhan Desa Karumbu. Polisi menemukan sejumlah barang bukti milik MU dan MJ yang juga diciduk, yaitu poket sabu-sabu, 2 plastik ganja, bong, korek gas, sumbu dan uang Rp1,075 juta. “Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkas Thamrin. [B-12]

Pos terkait