Nekat Bisnis Sabu-sabu, Pak Ketua RT ini Ditangkap Polisi

ilustrasi pengedar sabu-sabu

Mataram, Berita11.com— Berbagai kebutuhan hidup yang mendesak membuat pria berinisial LA, warga Lingkungan Lonceng Mas Sandubaya, Kota Mataram menghalalkan berbagai cara, termasuk berbisnis sabu-sabu. Pria yang diketahui Ketua RT ini diciduk polisi di kediamannya, Sabtu (18/12/2021) lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, pria 51 tahun tersebut juga berprofesi sebagai tukang sapu di kompleks pertokoan pasar buah di Bertais Mataram.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Wanita asal Dompu Meninggal di Kamar Hotel di Mataram, Polisi Olah TKP

LA ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah karena terjadi transaksi Narkoba yang diduga dilakukan Ketua RT tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut kami memerintahkan anggota tim Opsnal Resnarkoba untuk menindaklanjuti informasi yang diterima tersebut. Maka berhasil mengamankan sdr. LA pria 51 tahun, alamat lingkungan Pertokoan lonceng Mas, Sandubaya, Kota Mataram,” ungkap Yogi di Mataram, Senin (20/12/2021).

Dikatakan Made, saat menggeledah pria yang telah tujuh kali menikah dan mempunyai 10 anak itu, polisi menemukan beberapa klip sabu-sabu seberat 25,34 gram brutto. Proses penggeledahan disaksikan warga sekitar. Polisi juga mengamankan alat komunikasi dan peralatan konsumsi sabu serta uang tunai Rp2.375.000.

BACA JUGA: Inflasi Tahunan NTB lebih tinggi Dibandingkan Nasional, ini Faktor Penyumbangnya

“Semua hasil penggeledahan terhadap tersangka LA telah diamankan di Polresta Mataram bersama tersangka LA guna kebutuhan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara,” ujar Made.

Pria paruh baya tersebut dijerat pasal 114, (1) dan 112, (1) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling minim tujuh tahun penjara. [B-12]

Pos terkait