Kota Bima, Berita11.com— Tim Puma Polres Bima Kota mengamankan dua terduga penadah handhpone (HP) curian di tempat berbeda, Kamis (27/1/2022) siang. Mereka berinisial UA (26 tahun) warga Kecamatan Mpunda Kota Bima dan AG (29) warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Pria dan wanita tersebut diamankan Tim Puma Polres Bima Kota yang dipimpin Aipda Abdul Hafid.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota Iptu M Rayendra kedua warga tersebut diamankan setelah polisi menerima pengaduan dari Wahyu Putri Bintara, warga Kecamatan Mpunda Kota Bima yang kehilangan empat HP pada 14 Januari 2022
“Korban melaporkan telah kehilangan empat buah handphone dengan merk berbeda yang kalau ditaksir harganya berkisar Rp10 juta,” ujar Rayendra.
Dikatakannya, setelah melakukan pelacakan dan penyelidikan, polisi kemudian mengetahui posisi sejumlah HP tersebut. Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki dan mencari keberadaan terduga pelaku yang identitasnya telah diketahui.
“Pada para terduga penadah masih dimintai keterangan. Sejumlah handphone sebagai barang bukti telah disita dan diamankan,” pungkas Rayendra. [B-12]