Kota Bima, Berita11.com— Ini bisa jadi peringatan buat warga yang mengoleksi sepeda motor hasil curian, dua pria berinisial B (29 tahun) dan SE (29 tahun) di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, ditangkap Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Selasa (1/11/2022).
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menjelaskan, B dan SE ditangkap di Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima oleh Tim Puma 2 Satuan Reskrim yang dipimpin Hero Suharjo. Setelah menangkap pembeli atau penadah sepeda motor curian, polisi tengah memburu pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah diketahui identitasnya.
“Sementara pelaku pencurin yang sudah diketahui identitasnya tengah diburuh,” ujar AKBP Rohadi dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Selasa (1/11/2022) malam.
Kedua pengoleksi sepeda motor hasil curian tersebut dijerat pasal 480 KHUP. “Kami sudah mengantongi identitas pelaku pencurian dua unit sepeda motor ini. Tim Puma 2 tengah memburu para pelaku,” isyarat AKBP Rohadi.
Barang bukti dua sepeda motor dan dua penadah diamaknak di Markas Komando Polres Bima Kota di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bima. [B-19]