Kota Bima, Berita11.com— Tim Cobra Alpha Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap pengedar Narkoba berinisial AR, Selasa (11/4/2023) malam. Polisi juga berhasil mengamankan 17 lembar plastik klip berisi sabu-sabu 1,11 gram.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, menjelaskan, pria 30 tahun tersebut ditangkap oleh Tim Cobra Alpha di kediamannya di Kecamatan Sape Kabupaten Bima setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakuka penyelidikan.
“Saat digeledah badan dan seisi TKP, yakni rumah terduga AR dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, Tim Cobra Alpha mendapati sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Rohadi dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Kota, AKP Jufrin.
Selain 17 poket sabu-sabu, sejumlah barang bukti lain yang diamankan, di antaranya bong atau alat isap, dua handphone dan kotak plastik.
Sang pengedar Narkob yang tidak berkutik dan mengakui barang haram itu miliknya, langsung digelandang Tim Cobra Alpha menuju Mako Polres Bima Kota.
“Kini teduga tengah dalam pemeriksaan intensif, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Rohadi. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News