Biasa Incar Sepeda Motor NMAX, Residivis ini Dibekuk Tim Puma

Residivis Pencuri Sepeda Motor.

Mataram, Berita11.com—Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor milik Ahmad Syakur, warga Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang hilang Selasa (15/2/2022) lalu.

Peristiwa pencurian terjadi setelah korban memarkirkan sepeda motor merk Yamaha NMAX, Nopol 4973.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Budi Astawa menjelaskan, pelaku berinisial A dan AH masuk ke dalam halaman rumah yang gerbangnya tidak terkunci, kemudian setelah membobol sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci leter T, para terduga pelaku kabur membawa sepeda motor tersebut.

BACA JUGA: Keroyok Anggota Pol PP, Empat Remaja ini Diringkus Polisi

“Sesaat setelah kehilangan motornya, Syakur melaporkan tindakan pencurian tersebut ke Polresta Mataram,” jelas Kadek Budi di Mataram, Senin (21/2/2022).

Atas laporan tersebut kemudian Tim Puma Polresta Mataram bergerak cepat dengan melakukan penyidikan dan pengejaran, sehingga polisi memperoleh nama-nama pelaku. Polisi kemudian mengamankan pelaku berinisial A yang beralamat di Dusun Jabon Darek Desa Melemeng Kecamatan Pringgarata dan terduga pelaku berinisial C, warga Dusun Montong Waru Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat.

“Setelah dilakukan penelusuran juga didapati barang bukti yang lain berupa beberapa sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka di beberapa tempat. Korban mengalami kerugian sejumlah Rp23 juta,” ujarnya.

Kadek Budi menjelaskan, para tersangka merupakan residivis spesialis sepeda motor NMAX. Polisi mengamankan barang bukti di antaranya 8 unit sepeda motor berbagai merk, kunci Letter T, kunci letter L dan senjata tajam.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Transaksi Sabu-sabu, Tiga Pria Diamankan

“Tersangka akan dikenakan pasal sangkaan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kadek. [B-12]

Pos terkait