Jakarta, Berita11.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan waktu kerja untuk melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial untuk kepentingan pribadi. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, menurunkan produktivitas, hingga berpotensi menjadi pelanggaran disiplin pegawai.
Larangan tersebut kembali menjadi perhatian sejumlah pemerintah daerah pada 2026. Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, misalnya, menerbitkan surat edaran yang melarang ASN melakukan siaran langsung melalui TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, maupun platform media sosial lainnya selama jam kerja untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan serupa juga diterapkan sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Di Kabupaten Pamekasan, larangan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, menjelaskan kebijakan itu bertujuan agar ASN tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
ASN tetap diperbolehkan mengunggah dokumentasi kegiatan ke media sosial setelah kegiatan berlangsung. Namun, siaran langsung ketika jam kerja berjalan tidak diperbolehkan apabila tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Dasar Hukum Larangan ASN Live Streaming
Larangan ASN melakukan aktivitas pribadi yang mengganggu pekerjaan bukan sekadar kebijakan masing-masing daerah. Ketentuan tersebut memiliki dasar dalam sejumlah regulasi nasional.
Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini mengatur nilai dasar ASN yang dikenal dengan BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 3 huruf e, PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Selain itu, Pasal 3 huruf f mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Ketentuan mengenai kewajiban menaati jam kerja juga diatur dalam Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021.
Dengan demikian, melakukan siaran langsung untuk kepentingan pribadi ketika seharusnya menjalankan tugas kedinasan dapat dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan kewajiban pegawai, terutama apabila mengakibatkan pekerjaan terbengkalai atau pelayanan publik terganggu.
Apa Sanksi bagi ASN yang Melanggar?
Pelanggaran disiplin PNS dapat dikenakan hukuman sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan.
- Hukuman Disiplin Ringan
Hukuman disiplin ringan terdiri atas:
– Teguran lisan.
– Teguran tertulis.
– Pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Hukuman Disiplin Sedang
Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dengan jangka waktu:
– Enam bulan.
– Sembilan bulan.
– Dua belas bulan.
- Hukuman Disiplin Berat
Hukuman disiplin berat dapat berupa:
– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
– Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Live Streaming untuk Kepentingan Dinas Tetap Diperbolehkan
Larangan tersebut tidak berarti ASN dilarang menggunakan media sosial selama jam kerja.
Siaran langsung tetap dapat dilakukan apabila berkaitan dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi pemerintah, seperti penyampaian informasi pelayanan publik, peliputan kegiatan pemerintahan, maupun publikasi agenda resmi.
Hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan waktu kerja untuk aktivitas pribadi yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
Karena itu, ASN diharapkan dapat memanfaatkan media sosial secara bijak, menjaga etika, serta menempatkan tanggung jawab kedinasan sebagai prioritas selama jam kerja.
Pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai juga menjadi tanggung jawab pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui pembinaan dan pengawasan secara berjenjang.
Kebijakan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk menjaga profesionalitas aparatur, meningkatkan produktivitas, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik secara optimal. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News











