Kapolri Hapus Tilang Manual, Sat Lantas Polres Bima Imbau Pengendara agar Tertib

Bima, Berita11.com— Beberapa hari lalu Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penghapusan tilang konvensional atau tilang jalanan dan digantikan dengan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement, E-TLE). Penghapus tilang manual tersebut dimaksudkan Kapolri untuk mencegah pungutan liar (Pungli).

Sebagai gantinya, para anggota Polantas mulai dilengkapi kamera badan untuk menerapkan E-TLE.

Bacaan Lainnya

Pada tingkat daerah, personil Satuan Lalu Lintas Polres Bima menyampaikan imbauan kepada para pengendara untuk menaati tata tertib berlalu lintas. Sejumlah personil Sat Lantas Polres Bima mengawasi kegiatan lalu lintas di Pos Lantas Polres Bima di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Senin (1/11/2022) siang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bima, Iptu Niko Hardianto, S.T.K, S.I.K., menjelaskan, saat kegiatan, anggota Sat Lantas setempat tidak mengeluarkan tilang, namun menyampaikan sejumlah imbauan dengan metode senyum, sapa dan salam (3S) kepada pengendara yang masih kendapatan belum tertib lalu lintas, tidak melengkapi dokumen kendaraan maupun kelengkapan fisik kendaraan.

“Dilakukan dengan mengedepankan senyum, sapa dan salam atau 3S, dengan menyasar pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, knalpot racing, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan dan pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman,” ujar Iptu Niko Hardianto dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima, Iptu Adib Widayaka.

Dikatakannya, meskipun para personil Sat Lantas yang bertugas tetap memberhentikan dan memeriksa kelengkapan kendaraan roda dua ataupun roda empat yang melintas, namun tidak disertai tindakan penilangan bagi para pelanggar.

BACA JUGA: Pria ini dan Penadah Belasan Pipa Air Curian Digulung Polisi

“Tidak ada tilang. Para personil di lapangan hanya memberikan imbauan atau peneguran terhadap para pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas,” ujar Niko.

Dijelaskannya, personil Sat Lantas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang menumpang mobil bak terbuka agar tidak melakukannya lagi. Imbauan juga disampaikan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, serta menggunakan knalpot racing.

“Hal itu dilakukan demi kepentingan keselamatan kita bersama dalam berlalu lintas,” ujar Niko.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mengoptimalkan E-TLE statis maupun mobile untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Sistem tilang elektronik medeteksi 10 pelanggaran. Sebagaimana yang disarikan dari kominfo.go.id, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas yaitu pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Sistemnya yang otomatis membuat pelanggar lalu lintas terekam oleh kamera yang mampu mendeteksi dan mendata nomor polisi mobil pelanggar. E-TLE berlaku secara nasional untuk meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya.

Disarikan dari laman resmi Korlantas Polri dari situs E-TLE Polda Metro Jaya, ada enam tahapan mekanisme tilang elektronik, yaitu:

6 Tahapan E-TLE

1. Kamera E-TLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor kemudian mengirimkan barang bukti pelanggaran ke back office E-TLE.

BACA JUGA: Polres Dompu Tilang 50 Pengendara

2. Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor atau email sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera E-TLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.

4. Pemilik kendaraan mengonfirmasikan via website atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan delapan hari sejak terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas sebagai penegakkan hukum.

6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi tilang elektronik akan menyebabkan STNK diblokir sementara. Baik ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Sebelumnya, sejumlah pihaknya memuji dan mengapresiasi kebijakan Kapolri melalui instruksinya menghapus tilang manual untuk mencegah pungutan liar. Apresiasi disampaikan sejumlah kalangan seperti dari aktivis LMND, Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga anggota Komisi III DPR RI. Apresiasi dan pujian juga disampaikan Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi). Hikmahbudhi melihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius membenahi Polri. Hikmahbudhi menilai satu demi satu persoalan di Polri sedang diperbaiki oleh Sigit.

Editor: Redaksi

Pos terkait