PKN Sarankan Parpol Tunda Pengumuman Pasangan Capres-Cawapres, ini Pertimbangannya

Ketua Pimda PKN NTB, Taufik M Nor Bersama Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika.
Ketua Pimda PKN NTB, Taufik M Nor Bersama Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika.

Jakarta, Berita11.com— Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyarankan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk menunda rencana pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres dan Cawapres) karena persyaratan pengusulan Capres (presidential threshold)ke KPU sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK)

Saran itu disampaikan Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika kepada media karena meyakini peta konfigurasi figur dan pasangannya bisa berubah jika permohonan uji materi dikabulkan MK.

Bacaan Lainnya

“Kami sarankan agar kandidat dan Parpol tidak harus dalam posisi tarik menarik menuju ikatan politik yang sulit, maka sebaiknya ditunda dulu pengumuman berpasangannya, “ kata mantan anggota DPR dan DPD Republik Indonesia itu di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA: Tatar PPK, Bawaslu Ingatkan Potensi Masalah Data Pemilih

Menurutnya, jika gugatan tentang PT dikabulkan MK, maka para kandidat Capres dan Cawapres juga akan lebih mudah menjadi calon, karena ada ruang yang lebih lega dalam prosesnya.

“Sabar dulu, silakan dipelajari dan diikuti permohonan kami di MK. Kami baru mengajukan uji materi setelah legal standingnya resmi didapatkan melalui alau pemahamannya sudah dari dulu. Kelemahan hukum sistem serentak yang menghilangkan hal konstitusional Parpol peserta Pemilu menjadi pintu masuknya, ” kata pria yang juga advokat itu.

Dikatakannya, permohonan uji materi ke MK berkaitan syarat Capres telah diterima MK melalui tanda terima nomor 9-1/PUU/PAN.MK/2023 tertanggal 24 Januari 2023. Nomor tersebut sama dengan nomor urut PKN.

“Ya nomor tanda terimanya sama dengan nomor urut PKN. Seakan jadi pertanda baik permohonan uji materi akan dilancarkan,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.

BACA JUGA: Pimpinan MUI Kabupaten Bima Serukan Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai dan tanpa Money Politics

Selain menyakini legal standing, PKN juga optimistis dengan materi utama yang diajukan, karena berbeda argumentasi hukum. Selain itu sifatnya sangat substansial.

“Dari simulasi yang kami lakukan dengan mengacu putusan dan pertimbangan hukum yang diputuskan MK selama ini, uji materi PKN sangat berbeda. Kita sangat yakin akan dikabulkan. Cukup hakim MK berjiwa negarawan maka akan mudah memutuskan. Publik pun kalau membaca permohonan kami dengan cepat paham argumentasi hukumnya, ” kata mantan Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu. Adapun permohonan uji materi oleh PKN berkaitan PT dikawal Tim Advokat Kebangkitan Nusantara yang dikoordinir Rio Ramabaskara yang juga Wakil Ketua Umum PKN. Saat ini, PKN masih menunggu jadwal sidang dari MK. [B-17]

Pos terkait