Diduga Langgar Netralitas, 14 ASN di Dompu Direkomendasi ke KASN

Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ, didampingi Ketua Panwascam Dompu, Muhammad Azwar saat melakukan monitoring Coklit Rabu (10/7/2024) lalu.
Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ, didampingi Ketua Panwascam Dompu, Muhammad Azwar saat melakukan monitoring Coklit Rabu (10/7/2024) lalu.

Dompu, Berita11.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, merekomendasikan 14 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas pada tahapan Pilkada 2024 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz menyebut, 12 dari 14 oknum ASN yang direkomendasikan Bawaslu kepada KASN, terkait dengan pelanggaran netralitas pada tahapan Pilkada Kabupaten Dompu, sedangkan dua ASN terkait pelanggaran netralitas pada tahapan Pilkada (Pilgub) Provinsi NTB.

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Dua oknum ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut terlibat aktif pada tahapan Pilkada NTB. Keduanya merupakan pasangan suami-istri berinisial NW dan NH, kepala salah satu Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) di Dompu dan pegawai kantor Pemerintah Kecamatan (Camat) Dompu.

BACA JUGA: Wali Kota Bima Ajukan Pemanfaatan Hutan Produksi untuk Masyarakat pada Kementerian LHK

“Dua oknum ASN ini juga sudah kami tindaklanjuti dengan segera meneruskan rekomendasi kepada BKN,” ujar Swastari Haz, Sabtu (8/9/2024).

Sebanyak 14 oknum ASN yang diduga melanggar netralitas pada tahapan Pilkada 2024 tersebut direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Dompu kepada KASN melalui aplikasi aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (SIAPNET).

Adapun 12 oknum ASN yang diduga melanggar netralitas dan direkomendasikan ke KASN oleh Bawaslu Kabupaten Dompu, masing-masing berinisial AR (SDN 08 Hu’u), MS (ASN Setda Kabupaten Dompu), DH (ASN Dinas Dikpora Kabupaeten Dompu), ZR (ASN Satpol PP Kabupaten Dompu), IS (ASN SDN 05 Kilo), NN (ASN Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu), MA (ASN Dinsos Kabupaten Dompu), AR (ASN SDN 08 Hu’u), IR (ASN Setda Kabupaten Dompu),SH (ASN SMPN 9 Pekat), SH (ASN SMKM 1 Dompu), dan FA (ASN di Puskesmas Ranggo).

BACA JUGA: Kapan Alat Peraga yang Dipaku di Pohon dan Fasilitas Publik Ditertibkan? Ini Jawaban Bawaslu Kabupaten Bima

Swastari menyebut, belasan ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut sudah melalui tahapan penelusuran dan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Dompu. Adapun jenis sanksi terhadap oknum ASN tersebut bergantung Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Dompu juga diketahui memanggil dan mengklarifikasi sejumlah oknum ASN yang diduga menghadiri deklrasi salah satu bakal pasangan calon di Kabupaten Dompu. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait