Bima, Berita11.com— Pemerintah Kabupaten Bima bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, Jumat (25/9/2026) lalu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari didampingi Wakil Ketua M. Nazarudin.
Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Dalam pendapat akhir kepala daerah, Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah bekerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan postur anggaran hingga mencapai kesepakatan bersama.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, postur Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp2,15 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp229,91 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,91 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,94 miliar.
Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,21 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,78 triliun, belanja modal sebesar Rp130,16 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp5,5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp293,71 miliar.
Bupati Bima menegaskan, Pemkab Bima tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, arah kebijakan penggunaan anggaran dalam Perubahan APBD 2026 difokuskan pada enam prioritas utama.
Prioritas tersebut mencakup peningkatan kualitas pelayanan dasar, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, pemerintah daerah memprioritaskan penguatan infrastruktur dasar daerah, peningkatan produktivitas sektor unggulan daerah, serta pengendalian inflasi daerah.
Dua prioritas lainnya yakni pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.
“Enam prioritas tersebut menjadi fokus pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelas Bupati Bima di hadapan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bima, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, Asisten I, para kepala perangkat daerah, serta kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
Setelah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bima, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda tersebut baru akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui tahapan evaluasi tersebut. [B-25]
Follow informasi Berita11.com di Google News












