Dompu, Berita11.com— Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Hj Sri Suzana yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat metrologi Diskoperindag Kabupaten Dompu pada tahun 2018, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Mataram. Mantan pejabat eselon II itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, membenarkan Sri Suzana divonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta. Jika mantan kepala dinas tersebut tidak membayar denda, maka masa kurungan akan ditambah tiga bulan.
“Iya benar yang bersangkutan divonis satu tahun penjara,” kata Eko, Jumat (29/12/2023).
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Mataram, Pemerintah Kabupaten Dompu diperintahkan membayar kembali kepada Sri Suzana, uang pengganti kerugian negara yang disetor ke Kas Daerah Kabupaten Dompu pada 14 April 2023 sebesar Rp167.589.000 yang merupakan tindaklanjuti hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Dompu.
“Selain itu, juga menetapkan bahwa Sri Suzana tetap ditahan dan menetapkan barang bukti yang berkaitan dengan korupsi pengadaan alat metrologi Dinas Perindag tahun 2018,” kata Eko.
Menurut Eko, vonis Pengadilan Tipikor Mataram tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tuntutan kami JPU satu tahun sembilan bulan, tapi divonis satu tahun saja,” ujar dia.
Diakui dia, dalam putusan terhadap eks Kepala Diskoperindag Kabupaten Dompu itu, belum menyebutkan terdakwa segera ditahan. [CR-R]
Follow informasi Berita11.com di Google News