Sita Sabu-Sabu dan Uang Puluhan Juta, Polres Dompu Amankan Tiga Orang Terkait Narkotika di Kempo

Ilustrasi pemilik Narkoba diamankan.
Ilustrasi pemilik Narkoba diamankan.

Dompu, Berita11.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi di Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Polsek Kempo di sebuah rumah di Dusun Seleko, Desa Ta’a, sekira pukul 17.30 Wita, Senin (6/4/2026).

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi memerintahkan tim opsnal untuk melakukan pengamanan serta pengembangan kasus.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (34), perempuan, warga Desa Ta’a; MUA (30), laki-laki, warga Desa Nanga Kara, Kecamatan Pekat; dan DS (19), laki-laki, pelajar, warga Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.

BACA JUGA:  Kodim Bima Amankan Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba di Kota Bima

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 1,20 gram, alat hisap (bong), plastik klip bekas pakai, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp23.835.000.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas berisi uang Rp16.500.000 yang diakui milik orang tua salah satu terduga. Uang tersebut masih didalami keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi menyebut, salah satu terduga berinisial MA diduga berperan aktif dalam peredaran narkotika, mulai dari membeli, menyimpan, hingga mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Warga Desa Rasabou Desak Pemkab Bima dan BPN Selesaikan Masalah Program  Sertifikat LC

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Polsek Kempo dan Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Dompu,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. [B-22]

 

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait