Dua Terduga Pengedar Sabu-Sabu Diamankan di Manggelewa, Barang Bukti 6,67 Gram Disita

Dua terduga pengedar sabu-sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian.
Dua terduga pengedar sabu-sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian.

Dompu, Berita11.com– Dua pria berinisial F (22) dan K (39) ditangkap di Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa, Sabtu (4/7/2026) malam, setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Dari lokasi penangkapan, aparat menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,67 gram beserta perlengkapan yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek rumah yang dimaksud.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Wanita Muda “Brojol” dekat Sungai, Warga Selamatkan Sang Bayi yang Baru Lahir




Kedua terduga diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu, alat hisap, plastik klip, pipet modifikasi, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Rahmadun Siswadi, mengatakan kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif. “Kami menelusuri asal-usul sabu-sabu tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Selain itu, polisi memastikan seluruh rangkaian tindakan mulai dari penangkapan hingga penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan saksi umum. Hal ini untuk menjamin transparansi dan profesionalitas dalam penanganan perkara narkotika.

Kasi Humas Polres Dompu, I Nyoman Suardika, menegaskan pemberantasan narkotika menjadi prioritas kepolisian. Ia menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat yang berani memberikan informasi. “Identitas pelapor akan kami lindungi sesuai ketentuan hukum,” katanya.

BACA JUGA:  Omong Kosong Penertiban HET LPG di Kabupaten Bima

Polres Dompu juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu yang lebih luas. Kedua terduga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

Pos terkait