KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Dua Wakil Rektor dalam OTT Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Akhmad Sodiq.
Akhmad Sodiq.

Jakarta, Berita11.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan sejumlah pejabat kampus lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

OTT tersebut digelar KPK sejak Kamis (20/8/2026). Sebanyak 14 orang diamankan, terdiri atas 12 orang di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, dan dua orang lainnya di Jakarta.

Bacaan Lainnya


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

BACA JUGA:  Sang Garong HP Milik Anak Kena Batunya, Dihadiahi Timah Panas setelah Aksi ke-12

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

 

Dua Wakil Rektor Turut Ditangkap

Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK turut mengamankan dua wakil rektor, yakni Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.

“Warek II dan III,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Dari 14 orang yang terjaring OTT, KPK kemudian melepas lima orang. Sementara sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akhmad Sodiq termasuk dalam sembilan orang yang dibawa ke Jakarta.

BACA JUGA:  Pelajar Kelas 6 SD Tewas setelah Loncat di Sungai

 

Dugaan Pengkondisian Penerimaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran

OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengkondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait